Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Sma Smktahun 2019
Undang–Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional menyebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik semoga menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab. Guru sebagai sumber daya utama pendidikan diperlukan menjadi pendidik profesional dengan peran utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik untuk mencapai tujuan nasional. Pendidik dalam mengimplementasikan fungsinya harus memiliki empat kompetensi yaitu : pedagogik, kepribadian, profesional, dan sosial.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah menyadari bahwa peningkatan kemampuan profesional guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) perlu dilakukan secara terus-menerus dengan upaya memfasilitasi pengembangan diri para guru tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan ialah menyelenggarakan Forum Ilmiah tingkat Nasional bagi guru PPKn jenjang pendidikan menengah. Melalui penyelenggaraan Forum Ilmiah ini diperlukan sanggup meningkatkan mutu guru yang berimplikasi pada peningkatan mutu pendidikan dan pembelajaran mata pelajaran PPKn.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah akan melaksanakan Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019 yang rencananya berhubungan dengan Mahkamah Konstitusi akan dilaksanakan pada bulan Oktober tahun 2019, Untuk mempersiapkan kegiatan dimaksud bersama ini kami kirimkan pula pedoman Pemilihan Guru PPKn SMA dan SMK Tingkat nasional tahun 2019
![]() |
LOMBA PEMILIHAN GURU DAN ANUGRAH KONSTITUSI BAGI GURU PPKN SMA SMK TAHUN 2019 |
Peserta dan Persyaratan Calon Peserta Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019
1. Peserta seleksi calon peserta penghargaan pada forum ilmiah guru PPKn tingkat Provinsi adalah:
a. Guru PPKn SMA, baik negeri maupun swasta.
b. Guru PPKn SMK, baik negeri maupun swasta.
2. Peserta seleksi calon peserta penghargaan pada forum ilmiah guru PPKn tingkat Provinsi ialah 34 (tiga puluh empat) orang guru PPKn SMA/SMK yang terbaik dari provinsi.
3. Persyaratan Peserta Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019:
a. Syarat Umum :
1) guru PPKn SMA/SMK yang berstatus PNS atau bukan PNS dan tidak sedang mendapat peran aksesori sebagai kepala sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai kepala sekolah;
2) berkualifikasi akademik Sarjana (S1) PPKn, PPKn dan Hukum/Civic Hukum/Pendidikan Moral Pancasila dan Hukum/ Sarjana Hukum/ Ilmu Politik yang memiliki Akta IV/akta mengajar/sertifikat pendidik;
3) unggul/mumpuni dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial;
4) memiliki masa kerja sebagai guru PPKn SMA/SMK sekurangkurangnya 8 (delapan) tahun secara terus menerus dibuktikan dengan SK pengangkatan sebagai PNS atau SK/Surat Penugasan dari Badan Penyelenggara/yayasan/ kepala sekolah bagi guru bukan PNS;
5) aktif melaksanakan peran pembelajaran PPKn dengan beban mengajar sekurang-kurangnya ekuivalen dengan 24 jam tatap muka per minggu dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Sekolah;
6) peserta forum ilmiah guru PPKn tingkat nasional ialah Peringkat 1 hasil seleksi tingkat provinsi, yang pesertanya berasal dari masingmasing Kota/Kabupaten, dibuktikan dengan keterangan dari kepala Dinas Pendidikan Provinsi, berikut info kegiatan penyelenggaraan;
7) belum pernah mengikuti dan mendapat penghargaan Anugerah Konstitusi dari Mahkamah Konstitusi;
8) belum pernah meraih peringkat 1, 2, dan 3 pada Forum Ilmiah Guru PPKn tingkat nasional;
9) memiliki hasil capaian kinerja terakhir sekurang-kurangnya kategori Baik;
10)belum pernah dikenai sanksi disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin, dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah dan diketahui oleh kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
b. Persyaratan Khusus :
1) menyerahkan biodata dan dokumen portofolio 3 (tiga) tahun terakhir (rangkap 1), menyerupai tertuang pada Lampiran 1;
2) menyerahkan karya tulis/makalah ilmiah 2 (dua) tahun terakhir yang belum pernah diikutsertakan pada forum ilmiah guru PPKn atau sejenisnya (rangkap
3), menyerupai tertuang pada Lampiran 2;
3) menyerahkan deskripsi penilaian diri (rangkap 3) menyerupai tertuang pada Lampiran 3;
Donwload Surat Edaran Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tahun 2019 (DISINI)
Donwload Panduan Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tahun 2019 (DISINI)
Demikian informasi perihal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019. Silahkan nantikan info perihal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019.
Demikian informasi perihal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019. Silahkan nantikan info perihal Pedoman Lomba Pemilihan Guru dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru PPKN SMA SMK Tingkat Nasional Tahun 2019.
===================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Lomba Pemilihan Guru Dan Anugrah Konstitusi Bagi Guru Ppkn Sma Smktahun 2019"