Ingat Sesuai Juknis Juklak Pip Tahun 2019 Sekolah Mampu Mengusulkanpenerima Ajar Yang Tidak Memiliki Kip Untuk Mampu Dana Pemberian Pip
![]() |
JUKNIS JUKLAK PIP TAHUN 2019 |
Sudah Anda mempunyai Juknis Juklak PIP 2019? Jika belum berikut saya info bahwa Direktur Jendal Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Direktur Jendral Pendidikan Anak Usia Dini telah mengeluarkan peraturan bersama Nomor : 07/D/BP/2019 dan Nomor : 02/MPK.C/PM/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019. Link download Juknis Juklak PIP 2019 ini tersedia di ahir gesekan pena ini.
Berdasarkan Juknis Juklak PIP 2019 dalam poin Mekanisme Pengusulan antara lain dinyatakan Peserta didik yang tidak memiliki KIP, dapat diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP oleh sekolah/SKB/PKBM/LKP atau lembaga pendidikan nonformal lainnya di bawah training Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, selambat-lambatnya akhir September tahun 2019.
Adapun mekanisme pengusulan bagi Peserta didik yang tidak memiliki KIP (tetapi layak menerima) sesuai Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019adalah sebagai berikut:
a. Sekolah/SKB/PKBM/LKP atau satuan pendidikan nonformal lainnya menseleksi dan menyusun daftar peserta didik yang masih aktif dan tidak memiliki KIP sebagai calon peserta dana/manfaat PIP dengan prioritas sebagai berikut:
1) Peserta didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
2) Peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS);
3) Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
a) Peserta didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
b) Peserta didik yang terkena efek insiden alam;
c) Kelainan fisik (peserta didik inklusi), korban musibah, dari orang tua PHK, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di LAPAS, mempunyai lebih dari 3 saudara yang tinggal serumah;
d) Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya;
e) Peserta didik kelas 6, kelas 9, kelas 12, dan kelas 13;
f) Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan dan Pelayaran/Kemaritiman.
b. sekolah menandai status kelayakan Peserta Didik sebagai calon penerima dana/manfaat PIP di aplikasi Dapodik mengacu pada hasil seleksi/verifikasi sekolah.
c. Untuk jenjang SD dan SMP, dinas kabupaten/kota mengusulkan melalui aplikasi pengusulan PIP berdasarkan status kelayakan Peserta Didik yang tercatat di Dapodik. Aplikasi pengusulan PIP yang dapat di akses di laman: data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen.
d. Untuk jenjang SMA dan SMK, sekolah berkewajiban melaporkan data peserta PIP yang diusulkan mendapatkan dana/manfaat PIP ke dinas pendidikan provinsi setempat.
Bagaimana Akses ke laman data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/pipdikdasmen ? Anda (Operator) tinggal login menggunakan User name dan password yang digunakan pada aplikasi dapodikdasmen.
Selengkapnya silahkan download Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 atau Juknis Juklak PIP 2019.
Link Download Juklak PIP 2019 (disini)
Demikian info perihal Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 atau Juknis Juklak PIP 2019. Silahkan nantikan gosip tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 atau Juknis Juklak PIP 2019.
Demikian info perihal Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 atau Juknis Juklak PIP 2019. Silahkan nantikan gosip tentang Pelaksanaan Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 atau Juknis Juklak PIP 2019.
======================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Ingat Sesuai Juknis Juklak Pip Tahun 2019 Sekolah Mampu Mengusulkanpenerima Ajar Yang Tidak Memiliki Kip Untuk Mampu Dana Pemberian Pip"