Mendikbud Tegaskan Kembali Rencana Kewajiban Guru 8 Jam Sehari Beradadi Sekolah
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy meminta sekolah menawarkan ruang yang cukup untuk guru. Ini terkait dengan kewajiban guru berada di sekolah selama 8 ( delapan ) jam sehari atau 40 jam selama seminggu.
"Proses berguru mengajar tidak hanya dilakukan di dalam kelas, tetapi juga di luar kelas. Pemikiran guru yang hanya mengajar di dalam kelas saja perlu diubah, guru sudah harus lebih kreatif,” tegasnya, Kamis (17/11) sebagimana dirilis dalam Jppn.
Mendikbud tegaskan kembali rencana kewajiban guru 8 jam sehari berada di sekolah. Rencana kebijakan baru pemerintah wacana penerapan guru mengajar delapan jam/hari, menurut Muhadjir, tujuannya biar sanggup fokus mengajar di satu sekolah saja.
Ini juga sanggup membantu guru dalam pemenuhan beban kerja sesuai dengan Undang-undang Guru dan Dosen yang mengamanatkan beban kerja minimal 24 jam tatap muka dan maksimal 40 jam tatap muka dalam satu minggu.
“Selama delapan jam/hari di sekolah, guru sanggup melakukan lima peran guru. Selain itu bentuk tatap muka guru dan siswa tidak harus dalam bentuk bantuan materi dalam kelas, tetapi sanggup berupa bimbingan, konsultasi, kokurikuler, dan sebagainya. Dengan begitu semua pekerjaan guru tuntas di sekolah,” terperinci Menteri Muhadjir.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir juga memberikan akan mengeluarkan aturan hari sabtu libur, Guru diliburkan biar sanggup berakhir pekan dua hari yakni Sabtu dan Minggu bersama keluarganya.
"Nanti hari Sabtu, tidak ada jam pelajaran. Siswa dan gurunya diliburkan. Sabtu itu yaitu harinya guru bersama keluarga, keluar tamasya. Kalaupun mau ke sekolah, tapi bukan untuk mengajar," kata Mendikbud.
Ini perlu bagi guru, juga bagi murid atau siswa. Menurutnya, banyak orangtua yang libur dari pekerjaannya setiap hari Sabtu tapi tetap tidak sanggup keluar berakhir pekan alasannya ialah anak-anaknya harus masuk sekolah. Jadi jikalau Sabtu diliburkan, guru dan siswanya sanggup keluar tamasya bersama keluarganya.
Selain itu, Mendikbud Muhadjir Effendi juga sempat menyinggung soal kepala sekolah. Menurutnya, nanti kepala sekolah tidak lagi diwajibkan mengajar.
"Kepala sekolah itu yaitu manager. Tugasnya yaitu memperhatikan managerial sekolahnya, memikirkan bagaimana pendidikan berlangsung dengan baik. Tidak harus lagi dibebankan agenda mengajar," jelasnya.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Mendikbud Tegaskan Kembali Rencana Kewajiban Guru 8 Jam Sehari Beradadi Sekolah"