Perlindungan Guru Dalam Pp 74 Tahun 2008
Salah satu peraturan yang mengatur tentang derma guru yang dikala ini masih berlaku yaitu PP 74 tahun 2008 tentang Guru. Semestinya PP 74 tahun 2008 ini perlu dipahami diindahkan oleh peserta didik, orang renta atau wali murid, kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT), dan berbagai pihak lainnya
Dalam Pasal 39 ayat 1 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru memiliki kebebasan mengatakan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya,"
Sedangkan dalam dalam Pasal 39 ayat 2 PP 74 tahun 2008 disebutkan, sanksi tersebut mampu berupa teguran dan/atau peringatan, baik verbal maupun tulisan, serta sanksi yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, isyarat etik guru, dan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya pada Pasal 40 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa "Guru berhak menerima derma dalam melaksanakan peran dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing,".
Rasa aman dan jaminan keselamatan tersebut diperoleh guru melalui derma hukum, profesi dan keselamatan dan kesehatan kerja.
Begitu pula pada Pasal 41 PP 74 tahun 2008 dinyatakan bahwa guru berhak menerima derma aturan dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihakpeserta didik, orang renta peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Perlindungan Guru Dalam Pp 74 Tahun 2008"