Mulai Tahun 2019/2019 Semua Sekolah Wajib Membentuk Gugus Kiprahpencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah melakukan langkah faktual dalam upaya mencegah tindak aksi kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Caranya dengan menggalakkan pembentukan gugus peran pencegahan tindak kekerasan di sekolah. Khususnya yang berpotensi menjadikan siswa korban.
'’Sekarang masih banyak sekolah yang belum membentuk gugus peran itu,’’ jelas Mendikbud Anies Baswedan, kemarin.
Padahal fungsi gugus peran ini cukup vital. Diantaranya ialah mencegah siswa menjadi korban kekerasan dengan melakukan deteksi dini serta menjadi sentra laporan.
Anies menegaskan, Kemendikbud tidak tinggal diam melihat minimnya pembentukan gugus peran itu. Mulai mulai tahun pelajaran 2019/2019, sekolah wajib membentuk gugus peran itu. Jika tidak membentuk sampai dimulainya tahun pelajaran 2019/2019, layanan data pokok pendidikan (dapodik) sekolah akan diblokir.
Layanan dapodik cukup penting, sebab terkait dengan segala program pendidikan. Mulai dari data ujian nasional, data jam mengajar guru, dan sebagainya. ’’Kita sudah mengumumkan ke seluruh sekolah,’’ pungkasnya
Sumber: jpnn
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Mulai Tahun 2019/2019 Semua Sekolah Wajib Membentuk Gugus Kiprahpencegahan Tindak Kekerasan Di Sekolah"