Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ini Persyaratan Dan Mekanismenyapenyetaraan Guru Tk Non Pns

Berikut Ini persyaratan dan  mekanisme penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Non PNS 2019 / Persyaratan dan  Mekanisme Penyetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS 2019, sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 254/B2.3/KP/2019 wacana Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS.





1. Guru menyiapkan berkas seruan perlindungan kesetaraan kepada kepala sekolah satuan pendidikan masing-masing. Berkas seruan dimaksud terdiri atas:

a. Fotokopi Surat Keputusan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh kepala sekolah/madrasah dan diketahui oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota/Kantor Wilayah Kementerian Agama/Kementerian lain/LPNK.

b. Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah/madrasah.

c. NUPTK.

d. NRG bagi yang sudah memiliki.

e. Salinan atau fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

f. Asli Surat Pernyataan dari kepala sekolah/ madrasah bahwa guru yang bersangkutan masih melakukan program proses pembelajaran/ pembimbingan paling sedikit 24 jam tatap muka per minggu.

g. Salinan atau fotokopi sertifikat pendidik yang diketahui oleh pejabat yang relevan pada perguruan tinggi tinggi tinggi yang menerbitkan sertifikat pendidik atau pejabat yang menangani pendidik pada dinas pendidikan/Kantor Wilayah Kementerian Agama.

h. Salinan atau fotokopi Surat Keputusan dari kepala sekolah/madrasah wacana Pembagian Tugas Mengajar/ Pembimbingan dan diketahui oleh dinas pendidikan kabupaten/ kota/ provinsi/ Kantor Wilayah
Kementerian Agama/ Kementerian lain/LPNK.

PENYETARAAN / INPASSING GURU Taman Kanak-kanak NON PNS 2019


2. Kepala sekolah TK/TKLB/RA, SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/SMK/MA/MAK atau yang sederajat memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas usul.

3. Kepala sekolah/madrasah mengusulkan daftar guru beserta berkas seruan sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal,Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, atau Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah, atau Direktorat Jenderal pada Kementerian Agama sesuai kewenangannya melalui Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait, dengan menggunakan rujukan Format 1 dengan tembusan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota/ Kantor Wilayah Kementerian Agama/ Pimpinan Kementerian lain/LPNK.

4. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK melakukan validasi berkas usul.



5. Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan terkait pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan/Direktorat pada Kementerian Agama yang sesuai/Unit Kerja yang menangani pendidik yang sesuai pada kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, menetapkan angka kredit perlindungan kesetaraan dengan menggunakan Format 2, atau Format 3, atau Format 4.

6. Pejabat lain yang ditunjuk pada Biro Kepegawaian Kementerian/Biro Kepegawaian Kementerian Agama/Biro Kepegawaian Kementerian lain/LPNK, untuk dan atas nama Menteri/Menteri Agama/Pimpinan Kementerian lain/LPNK, memutuskan Keputusan Pemberian Kesetaraan dengan menggunakan rujukan Format 5.


informasi lebih terperinci silahkan kunjungi website: http://penyetaraan.gurutk.com/login.php

Demikian info wacana Surat Edaran GTK tentang Pembukaan kembali Permberkasan Kesetaraan Guru Taman Kanak-kanak Bukan PNS

=================================






= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ini Persyaratan Dan Mekanismenyapenyetaraan Guru Tk Non Pns"