Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan Sesuai Kinerja Dan Prestasiguru
Pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi kepada guru yang telah tersertifikasi bergotong-royong merupakan implementasi Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 wacana guru dan dosen untuk mewujudkan guru yang profesional, sejahtera, dan bermartabat. Sehingga dengan santunan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi diperlukan guru menjadi lebih profesional.
Namun semenjak UU tersebut terbit, penilaian profesionalitas guru belum dilakukan secara benar. Tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi masih diberikan merata, adalah sebesar satu kali gaji tanpa mengukur profesionalisme sang guru. Seharusnya, pemberian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi harus sesuai dengan capaian kinerja dan prestasi guru.
Pelaksana Harian Kepala Subdirektorat Program Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikdas, Tagor Alamsyah mengatakan, ketika ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang menyusun ulang skema santunan TPG. Tunjangan yang sejak 2005 diberikan secara merata, ke depan santunan tunjangan profesi akan dihitung secara profesional dengan memperhitungkan prestasi dan kinerja yang telah dicapai oleh guru.
“Selama ini kita belum menjalankan undang-undang dengan benar, sebab adalah infrastruktur belum memadai. Dan sekarang kita siapkan secara paralel, infrastruktur dan mekanisme santunan tunjangannya,” kata Tagor dalam diskusi pendidikan yang berlangsung di Perpustakaan Kemendikbud, Rabu (24/06/2019).
Tagor mengatakan, instrumen pencapaian guru profesional sanggup dilihat dari jumlah ideal guru, training karir, dan penghargaan serta proteksi yang diberikan. Jumlah ideal guru sanggup dihitung dengan beban kerja 24 jam/minggu dan linieritas dengan sertifikasi. Untuk training karir, guru harus memenuhi kualifikasi akademik, kompetensi, dan jenjang karir. Sebagai penghargaan dan perlindungan, guru akan menerima tunjangan profesi, maslahat tambahan, dan proteksi hukum.
Untuk mengukur kompetensi guru dihitung dengan penilaian kinerja guru (PKG), pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan uji kompetensi guru (UKG). Salah satu skema yang disiapkan adalah dengan melakukan tahapan uji kompetensi. Di awal tahun, guru akan dinilai kompetensinya melalui UKG. Jika kompetensi yang dimiliki kurang, maka guru harus masuk ke PKB. Setelah masuk PKB, kompetensi guru akan kembali diukur. Bagi guru yang memiliki peningkatan akan dihargai dengan kenaikan jenjang karir. Namun jikalau tidak, maka guru harus menyisihkan sebagian tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi yang diperolehnya untuk melakukan peningkatan kompetensi.
Dalam skema Kemendikbud, pengembangan keprofesian berkelanjutan guru dilakukan secara berjenjang. PKB Guru Pertama (golongan IIIa-IIIb) fokus pada pengembangan diri sendiri, PKB Guru Muda (golongan IIIc-IIId) fokus pada pengembangan siswa, PKB Guru Madya (Golongan IVa, IVb, IVc) fokus pada pengembangan sekolah, dan PKB Guru Utama (Golongan IVd-IVe) fokus pada pengembangan profesi.
Selain peningkatan kompetensi melalui PKB, Tagor juga menyinggung keberadaan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) dan Kelompok Kerja Guru (KKG) yang sanggup digunakan sebagai wadah untuk meningkatkan kompetensi guru. Misalnya, salah satu kendala guru dalam mencapai angka kredit adalah sebab adalah kesulitan membuat karya ilmiah/karya inovatif. Lewat KKG atau MGMP, kata Tagor, guru sanggup memanfaatkan tunjangan profesi guru (TPG) atau tunjangan sertfikasi yang diperolehnya untuk bahu-membahu untuk meningkatkan kompetensi. “Mereka sanggup urunan untuk mendatangkan narasumber yang sanggup membantu mereka dalam menyusun karya ilmiah,” katanya.
Dengan pengukuran mirip ini, maka tunjangan guru bukan lagi menjadi hak, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh guru. Artinya, dengan TPG yang diberikan tersebut guru harus sanggup mengembangkan kompetensi diri. Jika tidak, maka tunjangan tersebut akan dihentikan.
Sumber: kemdikbud.go.id
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Tunjangan Sertifikasi Guru Akan Diberikan Sesuai Kinerja Dan Prestasiguru"