Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Mendikbud Tegaskkan Edaran Pakaian Seragam Dari Kemendikbud Bukan Untukguru

Sebagaimana dirilis news.detik.com, Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam pada hari Senin dan Kamis. Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetap untuk pegawai di lingkungan Kemdikbud. "Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," terperinci Anies, Selasa (9/2/2019).

Menurut Anies, sejak tahun 2001 atau pasca diberlakunya otonomi daerah,  guru yakni pegawai Pemerintah Daerah, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud. "Jadi edaran (pakaian seragam dari Kemendibud) ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia


Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2019. Edaran itu intinya mengimbau supaya sejak 1 Februari 2019 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.

Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hai Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM. 

Pakaian Seragam Pegawai Kemendikbud

Baca Informasi dan download selengkapnya tentang PERMENDAGRI No 6 Tahun 2019 tentang Pakaian Seragam bagi PNS di lingkungan kemendagri dan Pemerintahan Daerah (Disini)

Sebagai isu pelengkap dari Admin Blog, lantaran guru yakni pegawai pemerintah daerah maka aturan penggunaan pakaian seragam yang berlaku saat ini mengacu pada PERMENDAGRI No 6 Tahun 2019 tentang Pakaian Seragam bagi PNS di lingkungan kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

================================






= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Mendikbud Tegaskkan Edaran Pakaian Seragam Dari Kemendikbud Bukan Untukguru"