Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Kurikulum Nasional Atau Kurikulum 2019 Berlaku Nasional?

Uptodate Info Kurikulum Nasional
Isu perubahan Kurikulum 2019 menjadi Kurikulum Nasional ternyata dibantah Kemendikbud. Hal ini sebagaimana di rilis JPNN Rabu 30 Desember 2019 yang menyatakan bahwa Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan menegaskan tidak ada perubahan nama dalam kurikulum 2019. Kurikulum nasional bukan merupakan nama, dan tetap dipakai K-13.( http://www.jpnn.com/ read/2019/12/30/347693/ Mendikbud:-K-13-Tetap-Berlaku-)


“Kalau diganti K-N gres itu berubah nama kurikulum nasional. Inikan abjad k dan n-nya kecil ‎jadi bukan nama itu. Kami tetap pakai K-13 sebagai nama kurikulum,” tegas Menteri Anies dalam refleksi selesai tahun di Kantor Kemendikbud, Rabu (30/12).

Menurut Anies, pada periode kemudian K-13 hanya mengalami dua proses saja, ialah pendadaran pandangan gres kemudian eksklusif dipaksa diterapkan kepada hampir seluruh sekolah di Indonesia. Hal ini yang kerap mendatangkan problem bagi sekolah sehingga pada periode ini Kemendikbud menunda penerapan kurikulum itu. 

“Mestinya K-13 dijalankan melalui empat proses. Pertama, pendadaran pandangan gres kurikulum, dari pendadaran pandangan gres kemudian masuk ke desain kurikulum dan dokumen kurikulum. Proses terakhir ialah penerapan kurikulum,” katanya.

Setelah melakukan serangkaian evaluasi, rapat konsolidasi dan diskusi dengan aneka macam pihak, Kemendikbud juga memastikan proses penerapan K-13 itu benar dan akan ada penilaian komprehensif di setiap prosesnya.

“Standar bekerja yang harus dimiliki ialah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna. Kesalahan satu saja mampu mengganggu proses pendidikan Indonesia," tegas Menteri Anies.


Info Sebelumnya
Betulkan pemerintah akan menggantikan K13 dan KTSP dengan Kurikulum Nasional? Atau mengakibatkan K13 berlaku secara nasional. Ini mungkin gres sebatas wacana. Memang telah beredar informasi bahwa dalam rangka penyempurnaan Kurikulum 2019, pemerintah berencana menggantikanya dengan  Kurikulum Nasional. Informasi terkait akan akan diberlakukannya Kurikulum Nasional dinyatakan Unifah Rosyidi Direktorat Jenderal Ketenagaan Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana dirilis surabayanews.co.id Unifah Rosyidi mengakui kurikulum 2019 akan disempurnakan menjadi kurikulum nasional, setelah seluruh sekolah sudah menerapkan kurikulum 2019. Tetapi saat ini pihaknya masih belum melakukan sosialisasi alasannya masih fokus pada perbaikan kurikulum 2019.

Unifah Rosyidi menilai materi di kurikulum 2019 sangat baik tetapi masih banyak kekurangan dikarenakan mepetnya persiapan pelaksanaan kurikulum 2019. Pergantian kurikulum 2019 menjadi Kurikulum Nasional sebagai perbaikan atau penyempurnaan kurikulum 2019 alasannya selama ini kurikulum 2019 masih banyak kekurangan.

“Kami berpikir bahwa kurikulum ini anggun tapi juga tidak lepas dari kekurangan. Nah kekurangannya ini sedang diperbaiki,” ujar dirjen tenaga pendidikan, Dr Unifah Rosyidi.

Lebih dari setahun sejak Kurilukum 2019 diberlakukan, pelaksanaan kurikulum 2019 masih diwarnai permasalahan demi permasalahan mirip kacaunya distribusi buku kurikulum, belum pahamnya guru menerapkan kurikulum 2019 bahkan akhir-akhir ini ditemukan buku berisi fatwa radikal di buku agama kurikulum 2019. Kacaunya pelaksanaan kurikulum 2019 itulah yang mengakibatkan kementerian kebudayaan pendidikan dan kebudayaan berencana akan menghapus kurikulum 2019 dan mengganti dengan Kurikulum Nasional pada tahun 2019 mendatang.

Untuk saat ini sebagai rintisan pelaksanaan Kurikulium 2019 terdapat sekolah yang menerapkan kurikulum 2019 sebanyak 16.791 sekolah dengan rincian 7961 sekolah merupakan sekolah pilot projek. Sisanya sekolah menerapkan kurikulum 2019 secara mandiri. 

Informasi terbaru terkait perkembangan Kuruikulum Nasional, di rilis jpnn.com. Menurut rilis tersebut Informasi yang berkembang di internal Kemendikbud terkait Kurikulum Nasional kian santer. Namanya hanya Kurikulum Nasional begitu saja. Tidak ada perhiasan tahunnya. Dengan adanya Kurikulum Nasional ini, maka K-13 bakal dikupas menjadi tiga pecahan atau jenis. Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis pengembangan atau potensi daerah, dan kurikulum paling kecil mencakup kekhasan atau kondisi masing-masing sekolah.

Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendikbud Tjipto Sumardi memberikan sampai saat ini penilaian masih berjalan.

"Namanya tetap Kurikulum 2019," katanya kemarin (6/12). Meskipun begitu ia tidak menampik bahwa kurikulum yang gres nanti harus diversifikasi (beraneka ragam). Yaitu Kurikulum Nasional, kurikulum berbasis tempat masing-masing, dan kurikulum sekolah. Diversifikasi kurikulum ini sejalan dengan pasal 36 dan 37 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Meskipun nantinya kurikulum beranekaragam, Tjipto memberikan harus dirancang dengan model yang ramping.

 "Ke depan kita akan mengundang pakar-pakar dan praktisi pendidikan untuk memberikan arahan," jelasnya. Tujuannya biar beban mencar ilmu peserta didik terbebani mata pelajaran yang semakin berat. Dia menargetkan meskipun kurikulum beragam, tidak sampai menambah jam mencar ilmu per pekannya.

Terkait dengan revisi K-13 yang belum tuntas, Tjipto memberikan sudah ada perkembangan bagus. Seperti tim penilaian sudah menuntaskan pembahasan kompetensi inti (KI) dan kompetensi dasar (KD).

Dua kompetensi ini sempat diributkan di dalam implementasi K-13. Sebab banyak guru kerepotan ketika, misalnya, harus menyisipkan materi-materi keagaam atau sosial di mata pelajaran matematika, fisika, dan lainnya.

Dengan perkembangan terkini, Tjipto memberikan penilaian K-13 mampu rampung Januari tahun depan. Dia memakai patokan isyarat Mendikbud Anies Baswedan bahwa hasil penilaian K-13 harua mampu diterapkan di tahun pelajaran 2019-2019 tahun depan. Meakipun dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Kemendikbud sempat memasang target penilaian K-13 selesai selesai 2019 ini.

Pengamat pendidikan Doni Koesoema memberikan sangat disayangkan bila kurikulum hanya ganti nama tanpa memperbaiki kelemahan fundamentalnya. "Ganti nama tanpa mengubah substansi tidak ada artinya," katanya. Secara rinci ia memberikan Kemendikbud belum membocorkan hasil penilaian K-13.

Kalau mau membuat Kurikulum Nasional, Doni memberikan harus dirancang secara matang. Baik itu secara struktur kurikulum, mata pelajaran, maupun isi di dalam kurikulum harus relevan bagi seluruh anak di Indonesia.

Kurikulum level nasional itu, cukup hanya mengatur hal-hal terkait kepentingan nasional saja. "Kemudian Kemendikbud juga harus ikut dalam pembahasan kurikulum leve daerah, biar mampu seimbang kepentingan nasional dan tempat atau lokalnya," tuturnya


Bahkan, pada tanggal 26 Desember 2019 telah beredar informasi terbaru yang dirilis JPNN dengan judul PENGUMUMAN NAMA K13 SUDAH DIUBAH JADI KURIKULUM NASIONAL. Dalam ukiran pena tersebut dinyatakan bahwa mulai Juli 2019 - Juli 2019 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas memakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 memakai K13. Berikut kutipan informasi sosialisasi Kurikulum Nasional yang dikutip dari jpnn.
Nama Kurikulum 2019 (K13) secara resmi sudah diubah menjadi Kurikulum Nasional. Informasi perubahan ini tertuang dalam buku Kilas Setahun Kinerja Kemendikbud (November 2014 - November 2019). Kementerian yang dipimpin Anies Baswedan itu juga sudah menetapkan skenario penerapan Kurikulum Nasional secara utuh.

Buku kilas kinerja Kemendikbud itu disusun oleh Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (Paska) Kemendikbud. Buku ini merangkum tiga seni manajemen penataan pendidikan oleh Anies Baswedan dan jajarannya.

Ketiga seni manajemen itu ialah penguatan pelaku, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi. Urusan revisi kurikulum menerima posisi spesial alasannya ditempatkan di halaman paling awal.

Dikonfirmasi tentang perubahan nama dari K13 menjadi Kurikulum Nasional itu, Mendikbud Anies Baswedan tidak menampiknya. Namun ia memberikan catatan, selama masa revisi masih berjalan alias belum selesai, pemerintah tetap memakai sebutan Kurikulum 2019. "Lha wong masih dikoreksi (K13-nya, red)," katanya kemarin.

Anies menjelaskan ada beberapa pertimbangan bahwa Kemendikbud tetap memakai sebutan Kurikulum 2019. Diantaranya ialah biar tidak memunculkan kesan bahwa pemerintah membuat kurikulum baru. Mantan rektor Universitas Paramadina Jakarta itu mengatakan, Kurikulum Nasional merupakan hasil dari revisi Kurikulum 2019.

Di dalam buku yang rencananya secara resmi dipapakarkan Anies Selasa pekan depan (29/12) itu, dibeber sejumlah alasan K13 perlu direvisi. Diantaranya ialah K13 eksklusif diterapkan tanpa pernah diuji. Akibatnya mendatangkan banyak masalah. Saking bermasalahnya K13 itu, banyak sekolah menolak menjalankannya.

Anies dengan tegas memberikan penerapan kurikulum harus meminimalisir masalah. Untuk itu dalam revisi kali ini dibongkar mulai dari pendadaran pandangan gres kurikulum, kemudian desain kurikulum, dan ujungnya dokumen serta implementasu kurikulum.

"Standar bekerja yang harus dimiliki ialah mendekati nol kesalahan dan mendekati sempurna," katanya. Bagi Anies kesalahan satu poin saja, mampu mensugesti kualitas pendidikan.

Terkait dengan seni manajemen implementasi kurikulum itu, Anies memberikan Kemendikbud sudah memiliki peta jalannya. Dimulai dari periode Januari-Desember 2019, ada 94 persen sekolah kembali memakai Kurikulum 2006 (KTSP) dan sisanya 6 persen sekolah tetap memakai K13. Lalu pada periode Juli 2019 - Juli 2019 skenarionya 75 persen sekolah pakai KTSP, 6 persen semua kelas pakai K13, dan 19 persen kelas 1, 4, 7, dan 10 memakai K13.

Kemudian pada Juli 2019 - Juli 2019 jumlah sekolah yang memakai KTSP susut jadi 40 persen. Sisanya sebanyak 60 persen beralih ke K13. Proses migrasi dari KTSP ke K13 atau Kurikulum Nasional ini diharapkan tuntas pada tahun pelajaran 2019/2019. Masuk pada tahun pelajaran 2019/2020 sudah tidak ada sekolah yang memakai KTSP.

Pada kesempatan ini Anies juga mengkonfirmasi kabar salah tentang penerapan kurikulum. Beberapa waktu terakhir, muncul kabar menyesatkan bahwa pada tahun pelajaran 2019/2019, seluruh sekolah di Indonesia kembali menerapkan KTSP. "Saya prihatin atas informasi salah ini. Karena membuat gempar masyarakat," kata Anies.

Informasi salah itu sempat meluas di media sosial Facebook dan Twitter. Selain itu juga ramai jadi perbincangan orang di-blog. Anies memberikan si penyebar informasi salah itu sudah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia.

Sedangkan terkait dengan wujud revisi K13 sendiri, sampai kemarin Anies masih irit komentar. Termasuk juga tentang jam mencar ilmu versi K13 dan jumlah mata pelajaran yang terlalu banyak, ia belum bersedia memaparkannya. "Teknis revisi kurikulumnya mampu dikonfirmasi eksklusif ke Puskurbuk (Pusat Kurikulum dan Perbukuan, red)," kata dia.

Kepala Puskurbuk Tjipto Sumardi my ngakui memang banyak aspek yang direvisi atau dibenahi dari K13. Namun ia menegaskan bahwa pembenahan saat ini belum sampai pada kesimpulan mengepras jam mencar ilmu atau mengurangi jumlah mata pelajarannya. "Sekarang kita masih tahap revisi Kompetensi Inti (KI), Kompetensi Dasar (KD), dan silabus," kata dia.


Tjipto berpedoman bahwa deadline revisi K13 ini harus tuntas sebelum tahun fatwa 2019/2019 dimulai Juli tahun depan. Selain merevisi jeroan K13, Tjipto juga memberikan mereka terus mempersiapkan bukunya. Dia memberikan buku-buku gres hasil revisi K13 kemungkinan sudah beres pada selesai Januari tahun depan. "Puskurbuk tidak menjalankan pembinaan guru, alasannya sudah dipegang direktorat lainnya," kata dia. 

Sumber:

http://surabayanews.co.id/


http://www.jpnn.com/read/2019/12/07/343156/Alamak!-Kurikulum-Diubah-Lagi-/page2

http://www.jpnn.com/read/2019/12/26/346827/PENGUMUMAN!-Nama-K13-Sudah-Diubah-jadi-Kurikulum-Nasional-/page2

====================================



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Kurikulum Nasional Atau Kurikulum 2019 Berlaku Nasional?"