Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2019 Oleh Sekolah Yang Dibiayai Daridana Dukungan Operasional Sekolah Dan Dukungan Sosial Buku
Tata cara pembayaran buku kurikulum 2019 oleh sekolah yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku diatur melalui Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 (yang mau download DI SINI)
Adapun tata cara pembayaran buku kurikulum 2019 oleh sekolah yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku ialah sebagai berikut:
1. Pembayaran Buku Kurikulum 2019 bagi penyedia buku yang melakukan pengantaran/distribusi secara dapat bangun diatas kaki sendiri dengan langkah sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2019; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
2. Pembayaran Buku Kurikulum 2019 bagi penyedia buku yang menggunakan bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2019.
4. Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2019 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang mengunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. sekolah harus melakukan setoran sejumlah nilai pesanan buku ke rekening giro escrow PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya di kantor setempat sehabis mengirimkan surat pesanan ke dinas kab/kota untuk diteruskan ke penyedia atau mengirimkan pribadi ke email penyedia tembusan dinas kab/kota;
b. sekolah mendapat kuitansi pembelian buku dari PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya; dan c. uang pemesanan buku sekolah yang sudah disetorkan akan dipindahbukukan oleh PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya ke rekening penyedia setelah:
1. buku telah sampai di sekolah;
2. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
3. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia sejumlah buku yang diterima.
5. Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2019 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow sebagai berikut:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2019; dan
d. sekolah menyetorkan/mentransfer uang pembayaran buku ke rekening bank yang ditetapkan penyedia atau sekolah membayar secara tunai kepada pihak penyedia bagi penyedia buku yang menyediakan pembayaran secara tunai.
6. Pembayaran pembelian Buku Kurikulum 2019 bagi penyedia buku yang berafiliasi dengan PT Pos Indonesia/PT POS Logistik/jasa penyedia pengiriman lainnya yang tidak menggunakan cara pembayaran melalui rekening escrow mampu menggunakan bank penampung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilakukan dengan cara kepala sekolah membuat surat kepada bank penampung dana BOS agar dana sejumlah harga buku yang dipesan diblokir sementara dan hanya mampu dicairkan oleh penyedia buku apabila:
a. buku telah sampai di sekolah;
b. sekolah memverifikasi jumlah buku yang diterima dengan baik;
c. kepala sekolah/bendahara menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah disiapkan oleh penyedia, menandatangani kuitansi pembelian Buku Kurikulum 2019.
7. Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah melalui Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas dan Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan akan melakukan pembayaran buku kurikulum 2019 pada Semester I tahun pelajaran 2014/2019 bagi SMA dan SMK yang belum melakukan pembayaran kepada penyedia, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembayaran tersebut menggunakan dana BOS Semester II Tahun Anggaran 2014 sesuai alokasi pada sekolah masing-masing.
b. pembayaran dilakukan sehabis penyedia menyiapkan persyaratan:
1. Penyedia menyerahkan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengiriman Buku Kurikulum 2019 untuk SMA atau SMK pada semester I tahun pelajaran 2014/2019 yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah dan penyedia; dan
2. Surat Pernyataan Kepala Sekolah bermaterai cukup yang menyatakan bahwa sekolah belum melakukan pembayaran buku kurikulum 2019 kepada penyedia.
8. Sekolah melakukan pembayaran secara penuh dan lunas sesuai dengan jumlah harga buku yang diterima.
DOWNLOAD PERMENDIKBUD NOMOR 78 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PEMBAYARAN BUKU KURIKULUM 2019 OLEH SEKOLAH YANG DIBIAYAI DARI DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAN BANTUAN SOSIALBUKU
Demikian info Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2019 oleh Sekolah yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku
Baca Juga
Demikian info Permendikbud Nomor 78 Tahun 2014 perihal Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2019 oleh Sekolah yang dibiayai dari Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bantuan Sosial Buku
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Tata Cara Pembayaran Buku Kurikulum 2019 Oleh Sekolah Yang Dibiayai Daridana Dukungan Operasional Sekolah Dan Dukungan Sosial Buku"