Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Berdasarakan Se Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2019 Pns/Asndihentikan Mengatakan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakilkepala Daerah

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi telah menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2019 tanggal 22 Juli 2019 perihal Netralitas ASN dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak. Surat edaran tersebut untuk mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bersikap netral dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang akan dilakukan pada bulan Desember 2019 mendatang..

Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2019 ini ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para Sekjen Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Surat Edaran Menteri PANRB nomor B/2355/M.PANRB/07/2019 ini mempertegas UU No. 5/2014 perihal ASN/PNS. Berdasarkan surat edaran tersebut PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, akan dijatuhi sanksi berupa diberhentikan dengan tidak hormat. Selain itu, dalam PP No. 53/2019 perihal Disiplin PNS, juga menegaskan bahwa PNS tidak boleh mengatakan sumbangan kepada calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.

Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (Hukip) Herman Suryatman, surat tersebut diterbitkan untuk mewujudkan ASN yang bersih dan bebas dari intervensi politik. “ASN harus tetap menjaga keprofesionalitasannya dan mengatakan pelayanan publik. Tidak malah ribet dalam urusan politik,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/07).

Untuk menjamin efektivitas surat edaran tersebut, para pimpinan K/L dan Pemda diminta untuk melakukan pengawasan terhadap PNS/ASN yang berada di lingkungan instansi masing-masing. “Jika ada yang melakukan pelanggaran, langsung dicatat dalam isu acara,” tegasnya.

Herman menambahkan, selain menjaga netralitas dalam pilkada, aset pemerintah tidak boleh dipergunakan untuk kampanye. “Kendaraan dinas, ruang rapat, dan perlengkapan kantor tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik,” tegas Herman.

PNS/ASN dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan setelah masa kampanye. “Larangan ini meliputi kegiatan pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau proteksi barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluaga, dan masyarakat,” imbuhnya.










Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Berdasarakan Se Menpanrb Nomor B/2355/M.Panrb/07/2019 Pns/Asndihentikan Mengatakan Dukungan Kepada Calon Kepala Daerah/ Wakilkepala Daerah"