Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan Wacana Kurikulum 2019
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2019 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2019. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2019. Harap diingat, bahwa banyak sekali konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2019 sesungguhnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh alasannya itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas yakni kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2019 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2019/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2019. Pada saat Kurikulum 2019 telah diperbaiki dan dimatangkan kemudian sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2019 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2019. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2019 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan suplemen untuk poin kedua ini yakni sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2019, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, sanggup mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan peran pengembangan Kurikulum 2019 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2019 semoga sanggup dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta sanggup menjadikan proses berguru di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Adapun Selengkapnya bunyi surat
Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2019
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
Di
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada Kepala Sekolah wacana Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2019, sebelum keputusan ini diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi peran kepada Tim Evaluasi Implementasi Kurikulum 2019 untuk membuat kajian mengenai penerapan Kurikulum 2019 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi wacana penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi duduk problem yang tidak sederhana alasannya Kurikulum 2019 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2019 diterapkan di 6.221 sekolah sejak Tahun Pelajaran 2019/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah air pada Tahun Pelajaran 2014/2019. Sementara itu, Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 wacana penilaian Kurikulum 2019 baru dikeluarkan tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2019 dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu menyebutkan bahwa Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk menerima informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila penilaian sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2 ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh sebelum penilaian lengkap yakni bermunculannya masalah-masalah yang sesungguhnya sanggup dihindari jikalau proses perubahan dilakukan secara lebih seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai duduk problem konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal ketidakselarasan antara wangsit dengan desain kurikulum hingga soal ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan duduk problem teknis penerapan ibarat berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan orang renta pula yang kesudahannya harus menghadapi konsekuensi atas ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum 2019 kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini yakni kepentingan belum cukup umur kita.
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim penilaian implementasi kurikulum, serta diskusi dengan banyak sekali pemangku kepentingan, saya memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2019 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2019. Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2014/2019. Harap diingat, bahwa banyak sekali konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2019 sesungguhnya telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh alasannya itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas yakni kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2019 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2019/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2019. Pada saat Kurikulum 2019 telah diperbaiki dan dimatangkan kemudian sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2019 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2019. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2019 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan suplemen untuk poin kedua ini yakni sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2019, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, sanggup mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan peran pengembangan Kurikulum 2019 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap Kurikulum 2019 semoga sanggup dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta sanggup menjadikan proses berguru di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di Indonesia untuk menerima hasil terbaik bagi akseptor didik. Perbaikan kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan mutu ekosistem pendidikan Indonesia semoga belum cukup umur kita sebagai manusia utama penentu masa depan negara sanggup menjadi manusia bangsa yang: (1) beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab; (2) menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi; dan (3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah peran kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini sanggup tercapai, demi belum cukup umur kita.
Pada kesudahannya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan yakni pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di tangan gurulah proses peningkatan itu sanggup terjadi dan di tangan Kepala Sekolah yang baik sanggup terjadi peningkatan kualitas ekosistem pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Dibawah bimbingan Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan belum cukup umur kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan menunjukkan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa ini menitipkan peran penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan
===================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan Wacana Kurikulum 2019"