Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pp Nomor 52 Tahun 2020 Perihal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagipenyandang Disabilitas

 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas   PP NOMOR  Pp Nomor 52 Tahun 2020 Wacana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial BagiPenyandang Disabilitas

Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Berdasarkan PP ini bahwa yang dimaksud Perlindungan Sosial Penyandang Disabilitas adalahsemua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial biar kelangsungan hidup Penyandang Disabilitas sanggup dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. Pemberdayaan Disabilitas ialah upaya untuk menguatkan keberadaan Penyandang Disabilitas dalam bentuk penumbuhan iklim dan pengembangan potensi sehingga bisa tumbuh dan bermetamorfosis individu atau kelompok Penyandang Disabilitas yang tangguh  dan mandiri. Jaminan Sosial Penyandang Disabilitas ialah skemayang melembaga untuk menjamin seluruh Penyandang Disabilitas biar sanggup memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Sedangkan  Lembaga di Bidang Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas ialah lembaga untuk melakukan Rehabilitasi Sosial yang dilakukan baik  oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat.Adapun yang dimakus Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) ialah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hokum maupun yang tidak berbadan hukum.

Beradasrkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. Menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas bertujuan :
a. memenuhi kebutuhan dasar Penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan fungsi sosial Penyandang Disabilitas;
c. meningkatkan Kesejahteraan Sosial yang bermartabat bagi Penyandang Disabilitas; dan
d. mewujudkan masyarakat inklusi.

Pasal 3 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas harus memperhatikan ragam, kebutuhan, dan derajat kerentanan Penyandang Disabilitas.

Pasal 4 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa (1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota wajib melakukan penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial untuk Penyandang Disabilitas. (2) Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi:
a. Rehabilitasi Sosial;
b. Jaminan Sosial;
c. Pemberdayaan sosial; dan
d. Perlindungan Sosial.

Pasal 6 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagi Penyandang Disabilitas. menyatakan bahwa Rehabilitasi Sosial dimaksudkan untuk memulihkan dan berbagi kemampuan Penyandang Disabilitas yang mengalami disfungsi sosial biar sanggup melakukan fungsi sosialnya secara wajar.

Sasaran Rehabilitasi Sosial menurut Pasal 7 PP Nomor 52 Tahun 2020 ditujukan kepada:
a. Penyandang Disabilitas;
b. keluarga Penyandang Disabilitas;
c. kelompok Penyandang Disabilitas; dan/atau
d. komunitas Penyandang Disabilitas.
Bentuk Rehabilitasi Sosial menurut pasal 14 PP Nomor 52 Tahun 2020 ditegaskan sebagai berikut.
1) Rehabilitasi Sosial dilakukan dalam bentuk motivasi  dan diagnosis psikososial; perawatan dan pengasuhan; pelatihan  vokasional  dan kewirausahaan; bimbingan mental spiritual; bimbingan fisik; pembinaan,  bimbingan sosial dan konseling psikososial; pelayanan Aksesibilitas;  bantuan dan asistensi sosial;  bimbinganresosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau k. rujukan.
2) Selain bentuk sebagaimana disebutkan di atas Rehabilitasi Sosial sanggup berupa:
a. terapi fisik;
b. terapi mental spiritual;
c. terapi psikososial;
d. terapi untuk penghidupan berkelanjutan;
e. dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak;
f.  dukunganAksesibilitas; dan/atau
g. bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas.
3) Bentuk lainnya yang mendukung keberfungsian sosial Penyandang Disabilitas ditetapkan  oleh Menteri dengan memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi  serta menurut hasil asesmen akan kebutuhan Rehabilitasi Sosial.

Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020 (disini)

Demikian isu tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 52 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pp Nomor 52 Tahun 2020 Perihal Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Bagipenyandang Disabilitas"