Surat Edaran Bpsdm Kemdikbud Nomor : 29277/J/Ll/2014 Perihal Konversiakta Pendidik Dan Perluasan Kewenangan Mengajar Berdasarkan Kurikulum 2019
Pada tanggal 25 November 2014 Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan surat edaran Nomor : 29277/J/LL/2014 wacana Sertifikat Pendidik dan Kewenangan Mengajar Guru Berdasarkan Kurikulum 2019. Surat tersebut pada initinya mengatur wacana Konversi sertifikat pendidik dan Perluasan kewenangan mengajar sesuai Kurikulum 2019
Isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa dengan dilaksanakannya Kurikulum 2019 di sekolah, terdapat beberapa perubahan mata pelajaran antara Kurikulum 2006 dengan Kurikulum 2019 yang mengakibatkan perbedaan jenis guru yang dibutuhkan.
Perubahan tersebut antara lain mata pelajaran yang tidak lagi tercantum dalam Kurikulum2019, seperti: TIK di SMP/SMA; IPA, IPS, KKPI, dan Kewirausahaan di SMK; mata pelajaran yang baru muncul pada Kurikulum 2019, ibarat Prakarya di SMP, dan Prakarya dan Kewirausahaan di SMA/SMK; dan perubahan mata pelajaran peminatan kejuruan sesuai Surat Edaran Dirjen Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2019 Tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Dengan adanya perubahan tersebut, maka diperlukan penyesuaian dan perluasan kewenangan mengajar bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik yang mampu digunakan sebagai dasar untuk penyaluran sumbangan profesi pendidik. Berkenaan dengan hal tersebut, dengan hormat disampaikan perubahan tersebut sebagaiberikut.
1. Jenis gurudan kode bidang studi yang memiliki kewenangan mengajar mata pelajaran sesuai Kurikulum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
2. Konversi sertifikat pendidik bagi guru matapelajaran peminatan kejuruan di SMK sesuai spektrum tahun 2019 sebagaimana tercantum pada Lampiran II.
3. Perluasan kewenangan mengajar bagi guru mata pelajaran peminatan kejuruan di SMK sebagaimana Dicantumkan dalam Lampiran III.
4. Solusi bagi guru bersertifikat yang mata pelajaran tidak tercantum pada Kurikulum 2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV.
Terima kasih
=========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Surat Edaran Bpsdm Kemdikbud Nomor : 29277/J/Ll/2014 Perihal Konversiakta Pendidik Dan Perluasan Kewenangan Mengajar Berdasarkan Kurikulum 2019"