Rasio Penetapan Pajak Penghasilan (Pph 21) Di Indonesia Tidak Balancedengan Struktur Gaji Pokok Pns
Terhitung mulai 1 Januari 2019, pemerintah memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019. Peraturan Pemerintah tersebut antara lain mengatur mengenai pemotongan pajak penghasilan PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa gaji atau imbalan lain yang dibebankan kepada APBN/APBD yang diterima oleh PNS Golongan III atau TNI/POLRI berpangkat Perwira Muda. Yang menjadi pembeda dari peraturan sebelumnya ialah besaran tarif pajaknya diturunkan dari 15% menjadi hanya 5%,. Secara singkat tarifnya ialah sebagai berikut :
a. sebesar 0% (nol persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya;
b. sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya;
c. sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
Honor atau imbalan lain yang dimaksud dalam pengenaan Pajak Penghasilan tersebut salah satunya ibarat uang makan pegawai, gaji kegiatan, serta tunjangan kinerja. Semoga dengan pemberlakuan kebijakan tarif pajak baru tersebut dapat mengatakan kontribusi real dalam ragka mensejahterakan pegawai serta pada karenanya dapat menstimulan produktivitas PNS yang lebih baik.
Jika dilihat dari perbedaan gaji Pokok PNS di Indonesia antara golongan III dan IV penetapan tarif pajak tersebut tidak balance sehingga banyak merugikan PNS golongan IV. Hal ini sangat terasa karena pemberian imbalan dan penetapan santunan tunjangan biasanya didasarkan gaji pokok PNS tersebut. Mari kita lihat referensi berikut ini
A. Contoh Tabel Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP 22 Th 2019
No | Gol | Masa Keja | Gaji Pokok | Gol | Masa kerja | Gaji Pokok |
1 | IIID | 4 Th | 2634100 | IVA | 4 Th | 2745600 |
2 | IIID | 6 Th | 2717100 | IVA | 6 Th | 2832000 |
3 | IIID | 8 TH | 2802700 | IVA | 8 TH | 2921200 |
Sumber :PP 22 Tahun 2019
B. Contoh Besaran Tunjangan (Misalnya Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru) yang diterima PNS Golongan III
No | Gol | Masa Keja | Gaji Pokok | Pajak 5% | Jumlah DITERIMAKAN |
1 | IIID | 4 Th | 2634100 | 131705 | 2502395 |
2 | IIID | 6 Th | 2717100 | 135855 | 2581245 |
3 | IIID | 8 TH | 2802700 | 140135 | 2662565 |
C. Contoh Besaran Tunjangan (Misalnya Tunjangan Profesi/Sertifikasi Guru) yang diterima PNS Golongan IV
No | Gol | Masa kerja | Gaji Pokok | Pajak 15% | Jumlah DITERIMAKAN |
1 | IVA | 4 Th | 2745600 | 411840 | 2333760 |
2 | IVA | 6 Th | 2832000 | 424800 | 2407200 |
3 | IVA | 8 TH | 2921200 | 438180 | 2483020 |
Berdasarkan referensi perhitungan di atas, tampak terang bahwa penghasilan yang diterima PNS golongan III jauh lebih besar dibandingkan PNS golongan IV sekalipun memiliki masa kerja yang sama.
Perbedaan jauh lebih besar dalam santunan honorarium kegiatan. Hal ini disebabkan besar honorarium yang diterima PNS biasanya ditetapkan tanpa melihat golongan bahkan nilainya sama, namun PAJAKNYA BERBEDA. Misalnya Honorarium Pengawas UN SMP yang alokasinya sama tanpa memandang golongan sebesar Rp. 200.000 untuk 4 perhari. Dengan demikian PNS yang golongan III akan mendapat Ro. 190.000 sedangkan PNS golongan IV akan mendapat Rp. 170.000,-
Berdasarkan Analisis di atas, Adilkah system perpajakan di Indonesia? Atau Adilkah penentuan besaran gaji Pokok Pegawai di Indonesia. Ini perlu menjadi bahan diskusi karena AZAS KEADILAN menjadi filosofi dalam membangun NKRI. Keadilan tercantum terang dalam dua sila Pancasila.
=====================================================
=====================================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Rasio Penetapan Pajak Penghasilan (Pph 21) Di Indonesia Tidak Balancedengan Struktur Gaji Pokok Pns"