Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Edaran Mendikbud Ihwal Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuanpendidikan

 Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Nomor B EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMASANGA Edaran Mendikbud Wacana Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di SatuanPendidikan


Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara di Satuan Pendidikan (Sekolah). Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Nomor B-1172/M.Sesneg/Set/TU.00.03/10/2020 ihwal Foto Resmi Presiden dan wapres RI periode 2020 s.d. 2024 tanggal 15 Oktober 2020, yang isinya Kementerian Sekretariat Negara telah menerbitkan foto resmi Presiden dan wapres Rl periode 2020 s.d. 2024.

 Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Nomor B EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMASANGA Edaran Mendikbud Wacana Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di SatuanPendidikan


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)  mengimbau kepada seluruh Kepala Satuan pendidikan untuk memasang foto resmi Presiden dan wapres di satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. gambar resmi Presiden dan wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah dari pada Lambang Negara;
2. ukuran foto resmi Presiden dan wapres dengan Lambang Negara biar disesuaikan dengan luas ruangan dan estetika (keindahan);
3. untuk ruang kelas, ukuran kertas foto resmi Presiden dan wapres sebagai berikut:
a. kertas Art Carton26O gram 4 warna offset; dan
b. ukuran (A2) tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm atau ukuran (A3) tinggi 42,5 cm lebar 32 cm, selanjutnya dibingkai atau pigura dengan baik dan rapi; dan
4. foto resmi Presiden dan wapres mampu diunduh melalui laman Kementerian Sekretariat Negara.

 Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Negara Nomor B EDARAN MENDIKBUD TENTANG PEMASANGA Edaran Mendikbud Wacana Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di SatuanPendidikan

Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga mengimbau biar seluruh Kepala Satuan Pendidikan untuk:
1. memasang Bendera Merah Putih di setiap kelas dengan ukuran yang sesuai dengan luas ruangan;
2. memasang foto pendekar nasional dan kata-kata mutiara atau kutipan yang dapat menyemangati dan membangkitkan semangat mencar ilmu penerima didik; dan
3. menyiapkan setiap kelas biar menyanyikan lagu Indonesia Raya di setiap pagi awal Kegiatan Bclajar Mengajar (KBM) dan menyanyikan salah satu lagu kebangsaan / nasional sebelum pulang.

Link download Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan (Disini)

Link download  Surat Edaran Mensesneg Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan wapres RI Periode 2020 - 2024 [download]

Link download   Foto Resmi Presiden RI Periode 2020 - 2024 (Ukuran A3) [download] [link alternatif]

Link download  Foto Resmi Presiden RI Periode 2020 - 2024 (Ukuran A2) [download] [link alternatif]
Link download  Foto Resmi wapres RI Periode 2020 - 2024 (Ukuran A3) [download] [link alternatif]

\Link download Foto Resmi wapres RI Periode 2020 - 2024 (Ukuran A2) [download] [link alternatif]

Ketentuan pencetakan:
- Kertas Art Carton 260 gram 4 warna offset.
- Ukuran (A2): tinggi 64,5 cm lebar 48,6 cm.
- Ukuran (A3): tinggi 42,5 cm lebar 32 cm.

Demikian berita ihwal Surat Edaran Mendikbud Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuan Pendidikan dan Surat Edaran Mensesneg Sosialisasi Foto Resmi Presiden Dan wapres RI Periode 2020 – 2024. Semoga bermanfaat, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Edaran Mendikbud Ihwal Pemasangan Simbol-Simbol Negara Di Satuanpendidikan"