Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Ihwal Pendayagunaan Dokter Spesialis

Perpres Nomor 31 Tahun 2020


Pasal 2 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang ahli secara nasional dan berkala.  Perencanaan ini merupakan cuilan dari perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan secara nasional.(3) Perencanaan tersebut disusun secara berjenjang mulai dari Rumah Sakit, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah pusat  berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan dokter spesialis. Ketersediaan dan kebutuhan dokter seorang ahli dilakukan melalui pemetaan dokter spesialis. Pemetaan dokter seorang ahli harus menghasilkan data kebutuhan dokter seorang ahli berdasarkan jumlah, jenis,  dan distribusi.

Perencanaan Kebutuhan Dokter Spesialis harus memperhatikan:
a. jenis, jumlah, pengadaan, dan distribusi dokter spesialis;
b. penyelenggaraan upaya kesehatan;
c. ketersediaan Rumah Sakit;
d. ketersediaan anggaran;
e. kondisi geografis dan sosial budaya; dan
f.  kebutuhanmasyarakat, serta
g. sarana prasarana dan alat kesehatan.

Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Penetapan kebijakan dan penyusunan perencanaan kebutuhan dan distribusi dokter seorang ahli secara nasional dan terencana juga harus memperhatikan anjuran kebutuhan dokter seorang ahli dari pimpinan kementerian/lembaga yang disampaikan kepada Menteri.

Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa
(1) Bupati/wali kota mengajukan anjuran kebutuhan dokter seorang ahli kepada gubernur melalui dinas kesehatan provinsi berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan kabupaten/kota dengan tembusan kepada Menteri.
(2) Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan anjuran kebutuhan dokter seorang ahli di wilayahnya kepada Menteri berdasarkan perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan provinsi.

Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Menteri menetapkan alokasi penempatan dokter seorang ahli sesudah dilakukan verifikasi terhadap anjuran kebutuhan

Pasal 6 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis, menyatakan bahwa Pimpinan kementerian/lembaga, gubernur dan/atau bupati/wali kota yang mengusulkan kebutuhan dokter seorang ahli sebagaimana dimaksud dalam  pasal 3 dan pasal 4 bertanggungjawab menyediakan sarana, prasarana, dan peralatan spesialistik di Rumah Sakit yang akan digunakan dalam rangka mendukung derma pelayanan kesehatan spesialistik.

Lalu bagaimana Pengadaan Dokter Spesialis, Pelaksanaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Pembiayaan Pendidikan Profesi Dokter Spesialis, Penempatan Dokter Spesialis yang pendidikannya di biayai oleh Negara? Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis
Link Download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 ---DISINI----

Demikian informasi terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Pendayagunaan Dokter Spesialis. Semoga bermanfaat, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 31 Tahun 2020 Ihwal Pendayagunaan Dokter Spesialis"