Perpres Nomor 24 Tahun 2020 Perihal Proteksi Kinerja Pegawai Dilingkungan Badan Ekonomi Kreatif
![]() |
PERATURAN PRESIDEN – PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2020 |
Berdasarkan Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020, Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan dukungan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020, Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah menerima remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 wacana Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif yang tidak diberikan dukungan kinerja diatur dengan Peraturan Badan Ekonomi Kreatif.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020, Besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020, disebutkan bahwa Tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2019. Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca Juga
![]() |
Perpres Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif |
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020 ---DISINI-----
Demikian berita Peraturan Presiden – Perpres Nomor 24 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 24 Tahun 2020 Perihal Proteksi Kinerja Pegawai Dilingkungan Badan Ekonomi Kreatif"