Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Wacana Santunan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora)

 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga  PERPRES  Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Perihal Sumbangan Kinerja Pegawai DiLingkungan Kementerian Perjaka Dan Olahraga (Kemenpora)

Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), diterbitkan dengan pertimbangan perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2014 perihal Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga lantaran yakni adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Pasal 2 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 perihal Tukin di lingkungan Kemenpora, menyatakan bahwa 1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan. 2) Tunjangan kinerja diberikan sehabis mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 perihal Tukin di lingkungan Kemenpora, menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah menerima remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2019 perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 perihal Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Pasal 4 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora), menyatakan bahwa 1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di  Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga diberikan terhitung mulai bulan Juli 2019. 2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Berikut ini besaran  Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora) sesuai Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 perihal Tukin di lingkungan Kemenpora.




Link download Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 perihal Tukin di lingkungan Kemenpora ----disini----

Demikian informasi perihal Peraturan Presiden - Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 14 Tahun 2020 Wacana Santunan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga (Kemenpora)"