Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020/2020

diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOP RAUDHAT Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020/2020


Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Dasar pertimbangan diterbitkannya Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 adalah dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan pada usia dini, perlu adanya acara Bantuan Operasional Pendidikan yang sanggup menunjang proses berguru mengajar di Raudlatul Athfal. Oleh alasannya yakni yakni itu, untuk keterlaklaksanaan acara tersebut  perlu dibuat petunjuk teknis atau Juknis BOP RA sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.

Berdasarkan diktum kesatu Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 tercantum dalam Lampiran keputusan yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dan Keputusan Nomor 632 Tahun 2020 ini.

Selanjutnya pada diktum kedua ditegaskan bahwa Petunjuk Teknis - Juknis BOP Raudhatul Athfal (RA) Tahun 2020 merupakan teladan dalam pelaksanaan Bantuan Operasional Pendidikan Raudhatul Athfal Tahun Anggaran 2020. Jadi penggunaan dana BOP RA harus sesuai dengan Juknis yang tertera dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020.

Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 berikut ini persyarat bagi RA penerima BOP, yakni sebagai berikut:
1. Mengisi data siswa secara online ke website EMIS atau manual ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi;
2. Prioritas bagi siswa RA dan keluarga tidak sanggup dalam kewajiban membayar iuran dan biaya-biaya untuk acara ekstrakurikuler lainnya;
3. Bagi RA yang menolak menenma dana BOP, wajib diputuskan melalui persetujuan orang renta siswa melalui Komite dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota serta tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di RA tersebut;
4. Seluruh RA yang mendapat acara BOP hams mengikuti Pedoman yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia

Selanjutnya pada Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 ditegaskan bahwa BOP RA tahun 2020 sanggup digunakan untuk membiayai komponen acara pembelajaran dan bermain, komponen acara pendukung dan komponen acara lainnya. Ditegaskan bahwa dalam menggunakan dana BOP, Lembaga RA hams memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Prioritas utama penggunaan dana BOP yakni untuk pembiyaan acara operasional RA;
2. Bagi RA yang telah mendapat dana sumbangan yang lain, tidak diperkenankan menggunakan dana BOP untuk peruntukan yang sama. Sebaliknya jikalau dana BOP tidak mencukupi untuk pembelanjaan yang diperbolehkan, maka RA sanggup mempertimbangkan sumber pendapatan lain yang diterima oleh lembaganya;
3. Biaya transportasi dan uang harlan bagi guru yang bertugas diluar jam mengajar hams mengikuti peraturan yang berlaku.

diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor  JUKNIS BOP RAUDHAT Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020/2020
Berdasarkan Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal)  Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020 ditegaskan ada 11 larangan penggunaan Dana BOP RA. Adapun yang dilarang dalam penggunaan BOP RA adalah:
1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
3. Membeli Lembar Kerja Siswa (LI(S);
4. Membeli software/perangkat lunak untuk pelaporan keuangan BOP atau software sejenis;
5. Membiayai acara yang tidak menjadi prioritas RA dan memerlukan biaya besar, misalnya studi banding, studi tour (karya wisata) dan sejenisnya;
6. Membayar bonus dan transportasi rutin untuk guru;
7. Membeli pakaian/seragam/sepatu bagi guru/siswa untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris RA), kecuali untuk siswa miskin;
8. Digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
9. Membangun gedung/ruangan baru;
10. Membeli bahan/peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
11. Menanamkan saham;
12.Membiayai acara yang telah dibiayai dan sumber dana pemerintah pusat atau pemerintah daerah secara penuh/ wajar;dan/ atau
13.Membiayai acara dalam rangka mengikuti pelatihan/ sosialisasi/ pendampingan terkait acara BOP/perpajakan acara BOP yang diselenggarakan lembaga di luar Kementerian Agama.

Selengkapnya silahkan baca download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 632 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal Tahun Anggaran 2020.




Link Download Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Tahun 2020 ----disini----

Demikian berita wacana Petunjuk Teknis - Juknis BOP RA (Raudhatul Athfal) Kementerian Agama (Kemenag) Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

================================








= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Bop Raudhatul Athfal Ra Tahun 2020/2020"