Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Penyusutan Barang Milik Daerah

Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk menyajikan nilai aset tetap secara wajar sesuai dengan manfaat ekonomi aset dalam laporan keuangan pemerintah daerah perlu diatur mekanisme penyusutan barang milik daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2020, yang dimaksud Penyusutan Barang Milik Daerah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama Masa Manfaat aset yang bersangkutan.
Bagaimana mekanisme penyusutan barang milik tempat ? Silahkan baca lengkap Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah.
Baca Juga
Link download Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah ---disini----
Demikian informasi wacana Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyusutan Barang Milik Daerah. Semoga ada manfaatnya.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Permendagri Nomor 1 Tahun 2020 Perihal Penyusutan Barang Milik Daerah"