Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gaji Pokok Pegawainegeri Sipil (Pns) Tahun 2020
Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2020. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan tanggal 13 Maret 2019. Namun kenaikan Gaji Pokok PNS – ASN ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2020
Berdasarkan pasal 1 Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2020, dinyatakan bahwa Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 1 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan belahan tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Berikut Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2020 sesuai Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
![]() |
PERATURAN PEMERINTAH – PP NOMOR 15 TAHUN 2109 |
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2020.
Link download Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Daftar Gaji Pokok PNS - ASN Tahun 2020 (DISINI)
Demikian info tentang Peraturan Pemerintah – PP Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil atau PP tentang Gaji Pokok PNS Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Peraturan Pemerintah – Pp Nomor 15 Tahun 2109 Tentang Gaji Pokok Pegawainegeri Sipil (Pns) Tahun 2020"