Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2020

 uknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun  PEDOMAN  Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2020

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020. Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Berprestasi Tingkat Nasional (Gupres SMP) Tahun 2020 diselenggarakan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kompetensi guru Sekolah Menengah Pertama di Indonesia. Peningkatan kompetensi ini dibutuhkan akan berdampak kasatmata terhadap karier guru dan mutu pendidikan.

Pemerintah mengatakan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, termasuk guru Sekolah Menengah Pertama yang berprestasi. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ”Guru yang berprestasi. berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di tempat khusus berhak memperoleh penghargaan “.

Sehubungan dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan mampu diberikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Penghargaan mampu diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan nasional.

Penyelenggaraan Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi dilaksanakan secara bertingkat, mulai dan tingkat sekolah. tingkat kecamatan, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, sampai dengan tingkat nasional. Secara umum, pelaksanaan Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Kernenterian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun demikian, demi terpilihnya guru Sekolah Menengah Pertama berprestasi yang objektif, maka pelaksanaan Pernilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi perlu ditingkatkan.

Berdasarkan Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020, tema pemilihan Gupres Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 yaitu  “Membangun Guru Pendidikan Dasar yang Unggul untuk Meningkatkan Pembelajaran Abad 21 dan Era Revolusi Industri 4.0”. Kegiatan Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020 merupakan salah satu kegiatan yang diluncurkan oleh pemerintah, dalam hal mi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan.

Program inii merupakan salah satu bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru.

Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020 merupakan pegangan bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi (gupres SMP) tingkat nasional tahun 2020.

Selengkapnya silahkan baca dan download Pedoman – Juknis Pemilihan Guru SD Berprestasi Tahun 2020 (Pemilihan Gupres Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020) melalui link di bawah ini.




Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020 ---DISINI

Demikian berita perihal Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2020 (Pemilihan Gupres Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020) semoga ada manfaatnya terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Pedoman – Juknis Pemilihan Guru Smp Berprestasi Tahun 2020"