Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Keppres Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajitahun 2020 (1440 H)

Pemerintah telah tetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H) dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H) dan Pengeluaran Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H) yang bersumber dari Nilai Manfaat.

Poin ke satu Keppres Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H) menyatakan Menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2020 (1440 H) terdiri atas BPIH yang dibayar oleh Jemaah Haji (Direct Cosf) dan yang bersumber dari Nilai Manfaat (Indirect Cost).

BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji (Direct Cost) terdiri atas BPIH yang bersumber dari Jemaah Haji dan yang bersumber dari Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Sedangkan Nilai Manfaat (Indirect Cosf) terdiri atas Nilai Manfaat Setoran BPIH Jemaah Haji Reguler dan Setoran BPIH Jemaah Haji Khusus.

Berapa besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H) untuk tiap-tiap embarkasi. Berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H), Berikut daftar nilai biaya haji (BPIH) bagi jemaah haji reguler menurut lokasi embarkasi.


Daftar Biaya Haji (BPIH) Bagi Jemaah Haji Reguler Tahun 2020


Berikut ini Salinan Keppres Nomor 8 Tahun 2020 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H)




Link download Keppres Nomor 8 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian isu perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2020 (1440 H) sesuai  Keppres Nomor 8 Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya. Selamat mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah haji. Semoga menjadi haji yang mabrur.

= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Keppres Nomor 8 Tahun 2020 Perihal Biaya Penyelenggaraan Ibadah Hajitahun 2020 (1440 H)"