Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Wacana Rindekraf Nasional Tahun 2019-2025

 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional  PERPRES NOMOR  Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Perihal Rindekraf Nasional Tahun 2019-2025

Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa dan pinjaman usaha Ekonomi Kreatif dalam perekonomian nasional, diperlukan kerangka strategis pengembangan Ekonomi Kreatif nasional dalam jangka panjang yang menjadi ajaran bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah secara terintegrasi dan kolaboratif; b) bahwa pengembangan Ekonomi Kreatif nasional secara terintegrasi dan kolaboratif perlu didukung dengan kreativitas sumber daya insan dan inovasi dalam penumbuhan usaha kreatif yang dituangkan dalam bentuk Rencana Induk Pengembangan (RIP) Ekonomi  Kreatif Nasional yang  selaras dengan perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 1 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025, dinyatakan bahwa yang dimaksud Ekonomi Kreatif ialah perwujudan nilai tambah dari suatu pandangan baru atau gagasan kekayaan intelektual yang mengandung keorisinalan, lahir  dari kreativitas intelektual manusia, berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi, keterampilan, serta warisan budaya. Sedangkan Rencana Induk pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional yang disingkat Rindekraf ialah dokumen perencanaan dalam rangka pengembangan Ekonomi Kreatif nasional tahun 2019-2025.

Pasal 2 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025 menyatakan bahwa Rindekraf merupakan ajaran bagi pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan urusan pengembangan Ekonomi Kreatif nasional.

Pasal 3 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025, menyatakan bahwa  Rindekraf memuat:
a. prinsip pengembangan Ekonomi Kreatif nasional;
b. visi dan misi;
c. tujuan dan ruang lingkup; dan
d. arah kebijakan, sasaran, strategi, dan pemangku kepentingan.

Dokumen lengkap Rindekraf tercantum dalam Lampiran Perpres Nomor 142 Tahun 2019  yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 menyatakan bahwa Rindekraf dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap: a) tahap pertama dilaksanakan dalam periode 2019-2020; dan b. tahap kedua dilaksanakan dalam periode 2020-2025.

Pasal 5 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Pelaksanaan Rindekraf diselenggarakan oleh pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota secara sinergis dengan: a) satuan  pendidikan; b) pelaku usaha; c) komunitas kreatif; dan d) media komunikasi. 2) Untuk efisiensi dan efektivitas pengembangan Ekonomi Kreatif nasional, perencanaan pelaksanaan Rindekraf bekerja sama dengan lembaga yang membidangi urusan ekonomi kreatif. 3) Koordinasi penyelenggaraan Rindekraf dilaksanakan oleh menteri yang  menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian, menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang  kemaritiman, serta  menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan  kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan insan dan kebudayaan.


 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional  PERPRES NOMOR  Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Perihal Rindekraf Nasional Tahun 2019-2025

Pasal 6 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 menyatakan
1) Pengembangan ekosistem usaha di bidang Ekonomi Kreatif dilaksanakan pada subsektor:
a. aplikasi dan game developer;
b. arsitektur;
c. desain interior;
d. desain komunikasi visual;
e. desain produk;
f.  fashion;
g. film, animasi dan video;
h. fotografi;
i.  kriya;
j. kuliner;
k. musik;
l. penerbitan;
m. periklanan;
n. seni pertunjukan;
o. seni rupa; dan
p. televisi dan radio.
2) Subsektor selain disebutkan di atas mampu ditetapkan sebagai subsektor yang baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7 Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025, menyatakan bahwa Penyelenggaraan Rindekraf meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi. Ketentuan mengenai penyelenggaraan Rindekraf diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non kementerian dan peraturan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Selengkapnya silahkan baca dan download salinan dan lampiran Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025.




Link Download Perpres Nomor 142 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi perihal Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Tentang Rencana Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif Nasional (Rindekraf) Tahun 2019-2025. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 142 Tahun 2019 Wacana Rindekraf Nasional Tahun 2019-2025"