Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Penyakit Akhirkerja

 diterbitkan untuk melaksanakan salah satu ketentuan Pasal  PERATURAN PRESIDEN  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2020 Wacana Penyakit AkhirKerja

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja, diterbitkan untuk melaksanakan salah satu ketentuan Pasal 48 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2019 perihal Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa yang dimaksud Penyakit Akibat Kerja yaitu penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. Sedangkan Jaminan Kecelakaan Keda, yang selanjutnya disingkat JKK yaitu manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada dikala penerima mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

Pasal 2 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Pekerja yang didiagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun kekerabatan kerja telah berakhir; 2) Hak atas manfaat JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan apabila Penyakit Akibat Kerja timbul dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak kekerabatan kerja berakhir; 3) Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi jenis penyakit: a. yang disebabkan pajanan faktor yang timbuldari acara pekerjaan; b. berdasarkan sistem target organ; c. kanker selesai kerja; dan d. spesifik lainnya; 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan pecahan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Diagnosis menderita Penyakit Akibat Kerja berdasarkan surat keterangan dokter sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 2 ayat (l) merupakan diagnosis jenis  Penyakit Akibat Kerja yang dilakukan oleh: a) dokter; atau b) dokter spesialis, yang berkompeten di bidang kesehatan keda.

Pasal 4 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Dalam hal terdapat jenis Penyakit Akibat Kerja yang belum tercantum dalam Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) penyakit tersebut harus memiliki kekerabatan eksklusif dengan pajanan yang dialami pekerja; 2) Penyakit sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) harus dibuktikan secara ilmiah  dengan menggunakan metode yang tepat; 3) Pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh dokter atau dokter seorang jago yang berkompeten di bidang kesehatan kerja; 4) Jenis Penyakit Akibat Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (l)  ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 5 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja, dinyatakan bahwa 1) Penyakit yang telah didiagnosis sebagai Penyakit Akibat Kerja dilakukan pencatatan dan pelaporan untuk kepentingan pendataan secara nasional; 2) Pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemberi keda, fasilitas pelayanan kesehatan yang menunjukkan pelayanan kesehatan Penyakit Akibat Kerja, instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, dan instansi pusat dan instansi daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. 3) Pencatatan dan pelaporan oleh fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan bahwa Pada dikala Peraturan Presiden ini mulai berlaku,Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 perihal Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengakpanya silahkan download dan baca Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja




Link download Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian info perihal Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyakit Akibat Kerja. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2020 Perihal Penyakit Akhirkerja"