Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Beasiswa S2 Dan S3 Untuk Pns/Tni/Polri Tahun 2020/2020

 dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS BEASISWA S Beasiswa S2 Dan S3 Untuk Pns/Tni/Polri Tahun 2020/2020

Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2020/2020. Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI yakni jadwal beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai PNS, TNI, dan POLRI. Sasaran jadwal PNS, TNI, dan POLRI yakni aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.

Program PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang Pendidikan:
1.    Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dan
2.    Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan.

Program Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI sanggup memilih 3 (tiga) sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan yang ada dalam daftar LPDP atau atas proposal K/L yang disetujui LPDP.

Pendaftar Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak sanggup mengajukan perpindahan Perguruan Tinggi Tujuan dan jadwal studi tujuan. 

Komponen pembiayaan Beasiswa S2 DAN S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2020/2020 terdiri atas 1) Dana Pendidikan, dan 2) Biaya Pendukung.
Dana Pendidikan
Biaya Pendukung
a.   Dana Pendaftaran
b.   Dana SPP
c.   Dana Tunjangan Buku
d.   Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e.   Dana Bantuan Seminar Internasional
f.    Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional
a.  Dana Transportasi
b.  Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c.  Dana Asuransi Kesehatan
d.  Dana Hidup Bulanan
e.  Dana Kedatangan
f.   Dana Tunjangan keluarga (Khusus Doktoral)
g.  Dana Keadaan Darurat


Persyaratan Umum Pendaftar Program Beasiswa PNS, Tentara Nasional Indonesia dan POLRI tahun 2020/2020. Pendaftar wajib memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1.      Warga Negara Indonesia;
2.      Telah merampungkan studi jadwal diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi pendaftar jadwal magister dan telah merampungkan studi jadwal magister (S2) bagi pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:
·           Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
·            Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal sekolah tinggi tinggi tinggi.
3.      Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program magister (untuk pendaftar jadwal magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar jadwal doktoral) baik di perguruaan tinggi dalam negeri atau sekolah tinggi tinggi tinggi di luar negeri.
4.      Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya manusia bagi yang sedang bekerja (format sanggup diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
5.      Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam) bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya hingga tanggal penutupan pendaftaran setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
·            Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik;
·            Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba;
·            Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan sekolah tinggi tinggi tinggi luar negeri;
6.      Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format sanggup diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
7.      Memilih jadwal studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan LPDP;
8.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
9.      Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
10.   Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang merampungkan studi dari sekolah tinggi tinggi tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dengan kriteria sebagai berikut:
·            Bahasa Inggris untuk semua sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
·            Bahasa Arab untuk semua sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
·            Bahasa Perancis hanya untuk sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
·            Bahasa Rusia hanya untuk sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
·            Bahasa Spanyol hanya untuk sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
·            Bahasa Cina/Mandarin untuk semua sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.

11.   Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12.   Pendaftar jadwal doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di negara sekolah tinggi tinggi tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa abstrak selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
13.   Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:
·          Kelas Eksekutif;
·          Kelas Khusus;
·          Kelas Karyawan;
·          Kelas Jarak Jauh;
·          Kelas yang diselenggarakan bukan di sekolah tinggi tinggi tinggi induk;
·          Kelas Internasional khusus Tujuan Dalam Negeri; atau
·          Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara sekolah tinggi tinggi tinggi.
14.   Melampirkan rencana studi bagi jadwal magister berdasarkan silabus/kurikulum jadwal studi tujuan;
15.   Menulis proposal studi baik pendaftar jenjang pendidikan magister maupun doktoral.
16.   Melampirkan Proposal Penelitian bagi pendaftar jadwal doktoral.

VI. Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa
Persyaratan Khusus Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI sebagai berikut:
1.      Diusulkan dari institusi pendaftar oleh:
·             sekurang-kurangnya pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk pendaftar PNS,
·             sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ Tentara Nasional Indonesia AD/ Tentara Nasional Indonesia AL/ Tentara Nasional Indonesia AU untuk pendaftar TNI, atau
·             sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes POLRI untuk pendaftar POLRI
2.      Bersedia menandatangani surat pernyataan (format sanggup diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
3.      Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu:
·             Pegawai Sipil Negara (PNS) paling tinggi berusia 37 (tiga puluh tujuh) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan magister dan 42 (empat puluh dua) tahun untuk pendaftar jenjang pendidikan doktoral.
·             Pegawai Sipil Negara (PNS) dengan jabatan fungsional sebagai Peneliti/Perekayasa, Medis/Paramedis, dan Guru/Dosen paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 47 (empat puluh tujuh) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
·             Anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota POLRI paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister dan 45 (empat puluh lima) tahun untuk jenjang pendidikan doktoral.
4.      Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan ketentuan sebagai berikut:
·             Pendaftar Program Magister mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
·             Pendaftar Program Doktoral mempunyai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,25 pada skala 4 atau yang setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai asli atau telah dilegalisir.
·             Khusus untuk Pendaftar jenjang Doktoral lulusan jadwal magister yang hanya melakukan penelitian dan tidak mempunyai IPK (Master by Research), wajib melampirkan ijazah, hasil sidang penelitian, dan transkrip nilai (jika ada) kemudian pada aplikasi pendaftaran mengisi nilai IPK minimal 3.25.
·             Untuk Lulusan Luar Negeri, nilai IPK dikonversi melalui tautan https://www.scholaro.com/gpa-calculator/ dan hasil konversi diunggah/dilampirkan bersamaan dengan transkrip nilai.
5.      Memiliki sertifikat resmi kemampuan bahasa Inggris yang masih berlaku dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) atau lembaga bahasa arab (khusus TOAFL) dengan ketentuan sebagai berikut:
·             Pendaftar jadwal magister dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 500, TOEFL iBT® 61, IELTS™ 6,0, TOEIC® 630, atau TOAFL 500;
·             Pendaftar jadwal magister luar negeri, skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT 75, IELTS™ 6,5 , TOEIC® 750, atau TOAFL 550;
·             Pendaftar jadwal doktoral dalam negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL ITP® 530, TOEFL iBT® 70, IELTS™ 6,0 , TOEIC® 700, atau TOAFL 530;
·             Pendaftar jadwal doktoral luar negeri skor minimal kemampuan bahasa Inggris TOEFL iBT® 94, IELTS™ 7,0, TOEIC® 850, atau TOAFL 55
·             Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus berasal dari lembaga resmi penyelenggara tes TOEFL ITP di Indonesia
6.      Sertifikat TOAFL diperuntukkan bagi pendaftar dengan tujuan jadwal studi dan/atau sekolah tinggi tinggi tinggi Islam;
7.      Wajib merampungkan masa studi sesuai yang tertuang dalam LoA Unconditional paling lama 24 (dua puluh empat) bulan untuk jadwal magister atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan untuk jadwal doktoral.
8.      Apabila Penerima Beasiswa merampungkan studi lebih dari 24 (dua puluh empat) bulan untuk jadwal magister atau lebih dari 48 (empat puluh delapan) bulan untuk jadwal doktoral, wajib melapor kepada LPDP dan mendapat keputusan dari LPDP.

Jadwal Pendaftaran Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI ---baca disini---
Proses seleksi Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI  tahun 2020/2020 terdiri dari:
1.    Seleksi Administrasi;
a)      Seleksi Administrasi dilakukan dengan menyidik kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya.
b)      Pemeriksaan kelengkapan dokumen dan persyaratan lainnya sebagaimana dimaksud pada point a dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
·          Tim penyeleksi manajemen melakukan verifikasi dan validasi terhadap kelengkapan dan kecocokan berkas pendaftaran berdasarkan persyaratan yang ditetapkan.
·          Pendaftar yang dokumennya tidak memenuhi persyaratan dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi.
·          Pendaftar yang dokumennya memenuhi persyaratan dinyatakan lulus administrasi.
·          Pendaftar yang dinyatakan lulus seleksi manajemen ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
·          Informasi pendaftar yang lulus atau tidak lulus seleksi manajemen disampaikan melalui akun pendaftaran online masing-masing pendaftar.
·          Pendaftar yang tidak lulus seleksi manajemen sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.

2.    Seleksi Berbasis Komputer
a)      Seleksi Berbasis Komputer diikuti oleh peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi manajemen dan ditetapkan sebagai peserta Seleksi Berbasis Komputer.
b)      Materi dalam Seleksi Berbasis Komputer meliputi:
·          Tes Potensi Akademik atau Tes Intelijensi Umum; dan
·          Soft Competency atau Tes Karakter Kepribadian;
c)      Pengambilan keputusan peserta yang dinyatakan lulus pada Seleksi Berbasis Komputer berdasarkan hasil nilai Tes Potensi Akademik.
d)      Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Berbasis Komputer ditetapkan sebagai peserta Wawancara.
e)      Peserta Seleksi Berbasis Komputer yang tidak lulus sanggup mendaftar kembali pada periode berikutnya.

3.    Wawancara;
a)      Sebelum wawancara, verifikator yang ditunjuk oleh LPDP melakukan verifikasi terhadap dokumen yang diserahkan oleh peserta
b)      Peserta tidak sanggup mengikuti seleksi wawancara, apabila dokumen yang diserahkan:
·          tidak sesuai dengan persyaratan LPDP; atau
·          terdapat unsur pemalsuan dokumen.
c)      Peserta yang melakukan pemalsuan data atau dokumen tidak sanggup mendaftar kembali pada semua jadwal beasiswa LPDP.
d)      Peserta mengikuti wawancara berdasarkan lokasi yang dipilih pada saat pendaftaran.
e)      Wawancara dilaksanakan oleh Tim Pewawancara yang ditetapkan oleh LPDP.
f)       Peserta yang dinyatakan tidak lulus seleksi wawancara tidak sanggup mendaftar pada seluruh jadwal beasiswa LPDP di tahun yang sama.

Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di https://beasiswalpdp.kemenkeu.go.id/

Format Proposal Studi dan Rencana Studi
1) Program Magister dan Doktoral
Proposal Studi meliputi: Justifikasi rasional pemilihan bidang studi, sekolah tinggi tinggi tinggi, area disiplin keilmuan, dan relevansinya terhadap kebutuhan institusi asal maupun pembangunan nasional.

2) Program Magister
Rencana Studi meliputi:
·            Deskripsikan rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi.
·            Deskripsikan topik apa yang akan Saudara tulis dalam tesis.
·            Deskripsikan jadwal di luar perkuliahan yang akan Saudara lakukan selama studi.
·            Melampirkan daftar silabus perkuliahan [kuliah studi lapangan (field study) yang mengeluarkan biaya perhiasan tidak dibiayai oleh LPDP]

Format Proposal Penelitian (Program Doktoral). Proposal penelitian meliputi:
·          Judul Penelitian
Tuliskan judul penelitian
·          Latar Belakang
Uraikan secara singkat topik gosip yang ingin Anda meneliti dan mengapa signifikan untuk Anda teliti.
·          Perumusan Permasalahan (Statement of Problem)
Uraikan secara singkat apa yang telah Anda ketahui wacana topik isu tersebut dan diskusikan secara ringkas mengapa masih perlunya Anda meneliti. Tunjukkan bahwa solusi terhadap isu yang telah ada masih belum terselesaikan sepenuhnya sehingga Anda ingin melakuan penelitian.
·          Pertanyaan/Tujuan Penelitian
Rumuskan tujuan pertanyaan penelitian
·          Kelogisan (Rationale)
Jelaskan bagaimana pertanyaan penelitian mendukung topik gosip besar yang diangkat dalam latar belakang penelitian. Khusus penelitian, jelaskan hipotesis (jika ada) dan/atau model penelitian yang mendukung tujuan/pertanyaan penelitian.  Jelaskan pula bantuan teoritis dan gampang jikalau hipotesis tidak terbukti.
·          Metode dan Desain
Jelaskan bagaimana Anda akan mengumpulkan data dan mengapa? Jelaskan mengapa metode ini yakni terbaik untuk mencapai tujuan Anda. Jelaskan analisis dan hasil yang mendukung maupun tidak mendukung hipotesis. Cantumkan outline jadwal penelitian dari awal hingga selesai.
·          Signifikansi/Manfaat
Diskusikan, secara umum, bagaimana penelitian yang Anda usulkan mempunyai kegunaan baik secara teoritis maupun praktis.
·          Kesimpulan dan Saran
Diskusikan, secara umum, bagaimana jadwal penelitian yang Anda usulkan mempunyai kegunaan baik secara teoritis maupun praktis.
·          Daftar Pustaka

Demikian informasi wacana Beasiswa S2 dan S3 untuk PNS/TNI/POLRI tahun 2020/2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Beasiswa S2 Dan S3 Untuk Pns/Tni/Polri Tahun 2020/2020"