Juknis Derma Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020 Berdasarkan Perdirjenperikanan Budidaya Nomor Nomor 14/Per-Djpb/2020

Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020 diterbitkan sebagai acuan Penyaluran Bantuan Pemerintah berupa Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Rumput laut merupakan komoditas unggulan perikanan budidaya yang sangat potensial untuk dibudidayakan dengan penyebaran hampir di seluruh kawasan perairan payau dan laut di Indonesia. Budidaya rumput laut menggunakan teknologi sederhana, periode pemeliharaan yang singkat dan memerlukan modal yang relatif sedikit sehingga mudah diterapkan untuk dijadikan mata pencaharian masyarakat pesisir. Selain itu, peluang pasar rumput laut cukup potensial baik pasar dalam negeri maupun luar negeri.
Perkembangan usaha budidaya rumput laut harus diimbangi dengan adanya ketersediaan bibit yang cukup dan berkualitas baik. Peningkatan produksi rumput laut memerlukan ketersediaan bibit secara berkesinambungan, baik secara kualitas maupun kuantitas. Peningkatan Produksi Perikanan Budidaya merupakan suatu kesepakatan yang menjadi faktor penting dalam menentukan arah dan kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya.
Salah satu kebijakan Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya dalam mendukung penyediaan bibit unggul secara berkesinambungan yaitu dengan pemberian paket derma kebun bibit rumput laut kultur jaringan di tempat pengembangan budidaya rumput laut. Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya melalui Direktorat Perbenihan pada Tahun 2020 melaksanakan program pemberian paket bantuan kebun bibit rumput laut kultur jaringan untuk menjaga ketersediaan bibit unggul secara kontinyu.
Pasal 1 Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2020 menyatakan bahwa Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut dipergunakan sebagai contoh bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pembudidaya, dan/atau pemangku kepentingan dalam rangka melaksanakan program pemberian derma kebun bibit rumput laut kepada masyarakat/ pembudidaya ikan.
Pasal 2 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor =Nomor 14/PER-DJPB/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020, menyatakan bahwa Petunjuk Teknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2020Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020, menegaskan bahwa Bentuk dan format sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran II merupakan potongan tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
Selengkapnya silahkan baca dan download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020 Berdasarkan Perdirjen Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2020
Link download Juknis Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020 ---DISINI----
Demikian Informasi tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perikanan Budidaya Nomor Nomor 14/PER-DJPB/2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Juknis Derma Kebun Bibit Rumput Laut Tahun 2020 Berdasarkan Perdirjenperikanan Budidaya Nomor Nomor 14/Per-Djpb/2020"