Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Pealtihan Calonkepala Sekolah Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah

 Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah JUKNIS PENUGASAN GURU SEBAGAI KEPALA SEKOLAH Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Pealtihan CalonKepala Sekolah Dan Pembinaan Penguatan Kepala Sekolah

Kementerian Pendidikan telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah melalui Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.


Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah diterbitkan untuk  melaksanakan  ketentuan  Pasal  23  Peraturan  Menteri Pendidikan (permendikbud) Nomor 6 Tahun 2019 wacana Penugasan Guru  Sebagai  Kepala  Sekolah.

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah ditegaskan bahwa Kepala Sekolah  adalah  guru  yang  diberi  tugas  untuk  memimpin  dan mengelola  satuan  pendidikan  yang  meliputi  taman  kanak-kanak  (TK),  taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar  biasa  (SDLB),  sekolah  menengah  pertama  (SMP),  sekolah  menengah pertama  luar  biasa  (SMPLB),  sekolah  menengah  atas  (SMA),  sekolah menengah  kejuruan  (SMK),  sekolah  menengah  atas  luar  biasa  (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri. 

Pasal 2  Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2019 menyatakan bahwa Petunjuk teknis (Juknis) penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah merupakan fatwa bagi  Pemerintah,  Pemerintah  Daerah  sesuai  dengan  kewenangannya, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, Guru, Kepala  Sekolah,  pengawas  sekolah,  dan  tenaga kependidikan  lainnya,  serta pihak lainnya yang terkait dan berkepentingan dalam pelaksanaan penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

Apa saja ruang lingkup isi  Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah ? Isi Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, ialah sebagai berikut:
a.  Lampiran 1 wacana Juknis proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah;
b.  Lampiran 2 wacana Juknis Tata Cara Pengusulan dan seleksi bakal calon Kepala Sekolah;
c.  Lampiran 3 tentang Juknis pendidikan dan pembinaan (diklat) calon Kepala Sekolah;
d.  Lampiran 4 wacana Juknis tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kepala Sekolah; dan
e.  lampiran 5 wacana Juknis pendidikan dan pembinaan  (diklat) penguatan Kepala Sekolah.

Lebih lengkap terkait isi Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2019 silahkan baca salinan keputusan dan lampiran berikut ini.




Link Download Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (DISINI)

Demikian informasi wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Juknis Pelatihan (Diklat) Calon Kepala Sekolah, dan Juknis Pelatihan (Diklat) Penguatan Kepala Sekolah berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal GTK Kemendikbud Nomor 26017/B.B1.3/HK/2019. Semoga ada manfaatnya terima kasih.



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah (Kasek), Pealtihan Calonkepala Sekolah Dan Pelatihan Penguatan Kepala Sekolah"