Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ini Ijtima Ulama Wacana Penghasilan Yang Wajib Dizakati

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyepakati sejumlah komponen penghasilan yang wajib dizakati. Kesepakatan itu diambil melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VI di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

"Komponen penghasilan yang dikenakan zakat meliputi setiap pendapatan mirip gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya yang diperoleh secara halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalu keterangan pers yang diterima Antara di Jakarta, Minggu malam (10/6), dikutip Antara.

Penetapan tersebut juga berlaku pada penghasilan yang diperoleh secara rutin mirip pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin mirip dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Dengan demikian, objek zakat bagi pejabat dan aparatur negara termasuk honor pokok, santunan yang melekat pada honor pokok, santunan kinerja, dan penghasilan bulanan lainnya yang bersifat tetap.

"Penghasilan yang wajib dizakati dalam zakat penghasilan yakni penghasilan bersih, sebagaimana yang diatur dalam aliran MUI Nomor 3 Tahun 2003," tutur Niam.

Sedangkan untuk penghasilan bersih yang dimaksud adalah penghasilan sehabis dikeluarkan kebutuhan pokok atau "al-haajah al-ashliyah".

Niam mengatakan, kebutuhan tersebut antara lain kebutuhan diri mirip sandang, pangan, papan, kebutuhan orang yang jadi tanggungannya mirip kesehatan dan pendidikan.

Kebutuhan pokok pun diatur dengan berdasarkan pada standar Kebutuhan Hidup Minimum (KHM). Sedangkan kebutuhan pokok sebagaimana yang tercantum pada petikan di atas adalah Penghasilan Tidak Kena Zakat (PTKZ).
"Pemerintah sudah menetapkan besaran kebutuhan pokok sebagaimana dimaksud di atas, yang jadi dasar dalam menetapkan apakah seseorang itu wajib zakat atau tidak," kata Niam. (antara)





= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ini Ijtima Ulama Wacana Penghasilan Yang Wajib Dizakati"