Juknis Sumbangan Pembangunan Ruang Berguru Pendidikan Pesantrentahun 2019
![]() |
Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 |
Anda pengelola Pondok Pesantren? Jika ya berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019, yang mampu dijadikan contoh untuk menerima sumbangan dan pembanguan ruang berguru (ruang kelas baru). Sebagaimana diketahui, Buku Petunjuk Teknis pelaksanaan sumbangan kemitraan di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019 telah simpulan disusun dan mampu digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun penerima manfaat sumbangan ini.
Semoga, baik pemberi maupun penerima manfaat dari sumbangan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini mampu melaksanakan peran masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada hasilnya sumbangan tersebut mampu menunjukkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan kanal pendidikan keagamaan kita.
Kemenag telah menerbitkan Juknis Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019018 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7209 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019
Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 adalah: 1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk menjelaskan pengelolaan dana belanja Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren semoga tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pondok Pesantren yaitu sebagai berikut: a. Untuk mendukung ketersediaan ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan ruang berguru pada pondok pesantren.
Berikut ini Persyaratan Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019. Persyaratan penerima Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 diantaranya sebagai berikut:
1. Aktif menyelenggarakan kegiatan kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga penerima bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.
Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 adalah acara sumbangan pendidikan Islam yang diberikan kepada lembaga pondok pesantren untuk membangun ruang yang berfungsi sebagai tempat untuk proses kegiatan pembelajaran pada pondok pesantren.
Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019 (disini)
Demikian info tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pembangunan Ruang Belajar Pendidikan Pesantren Tahun 2019, semoga bermanfaat. Terima kasih.
Baca Juga
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Juknis Sumbangan Pembangunan Ruang Berguru Pendidikan Pesantrentahun 2019"