Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis Dukungan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuanpendidikan Tahun 2019 Untuk Sma Dan Smk

Dalam rangka mewadahi dan meningkatkan prestasi siswa siswi, sekolah sebagai lembaga pendidikan bagi generasi penerus bangsa diharapkan mampu membentuk karakter siswa/i yang memiliki dan menghayati nilai-nilai budaya, kearifan lokal dan pembangunan karakter bangsa selayaknya harus ditopang dengan sarana pendukung yang memadai untuk mencapai sasaran yang maksimal.

Banyak sekolah yang mengatakan pelajaran ekstra kurikuler di bidang seni budaya dan film, namun tidak semua sekolah atau satuan pendidikan memiliki laboratorium seni budaya (jikapun ada sangat minim) untuk mampu mengapresiasi program ekstra kurikuler tersebut. Laboratorium yang menjadi skala prioritas bagi banyak sekolah yakni laboratorium di bidang eksakta mirip laboratorium Kimia, Fisika, dan Biologi, sementara Laboratorium Seni Budaya hampir terabaikan, meskipun sekolah tersebut unggulan.

Untuk mewadahi bakat para generasi muda tersebut Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Tahun 2019 memfasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tingkat Menengah Atas.

Adapun sekolah yang menjadi sasaran program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2019 yakni sekolah yang memiliki potensi lebih dalam menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dalam hal ilmu pegetahuan maupun keterampilan, namun memiliki keterbatasan untuk mengakses laboratorium seni budaya.

Dalam rangka melakukan program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2019, dirasakan perlu untuk membuat petunjuk teknis dan spesifikasi teknis yang berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Petunjuk teknis disusun sebagai pola pelaksanaan untuk program Laboratorium Seni Budaya yang mengatur antara lain wacana ketentuan kriteria penerima fasiitasi, serta proses penetapan dan penyaluran Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuan Pendidikan Tahun 2019, sehingga dengan demikian diharapkan mampu mengatakan hasil sesuai dengan tujuan.

Pengertian
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2019 yakni berupa program pemberian proteksi secara langsung dari Direktorat Kesenian, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ke Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Sasaran
Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2019 yakni SMA dan/atau SMK yang berada di tingkat Provinsi maupun di Kabupaten/Kota yang dibawah naungan Dinas yang menangani pendidikan di tingkat provinsi.
Adapun sasaran Sekolah Menengah Atas (SMA) dan/atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan difasilitasi pada tahun anggaran 2019 ini diprioritaskan kepada sekolah di provinsi yang belum mendapat Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya atau sekolah yang memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi.

Kriteria Sekolah Calon Penerima Fasilitasi
1. Sekolah negeri maupun swasta tingkat SMA dan atau SMK yang memiliki lahan dan atau ruangan untuk difasilitasi sebagai peruntukan Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan;
2. Sekolah non pemerintah (Yayasan) berstatus Berbadan Hukum yang tercatat dalam notaris sesuai dengan nama kepemilikan Yayasan dan memiliki penyandang dana tetap;
3. Belum memiliki ruang laboratorium seni budaya atau sudah memiliki ruang laboratorium seni budaya dan film namun tidak memadai atau darurat dan tidak sesuai dengan pembakuan bangunan dan perabot sekolah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. Sekolah yang melakukan renovasi/restorasi untuk alih fungsi, dari fungsi lain menjadi fungsi laboratorium seni budaya;
5. Memiliki lahan kosong yang mencukupi di lokasi sekolah untuk pembangunan ruang laboratorium seni budaya dengan mempertimbangkan jarak antar bangunan atau terdapat di lantai tingkat yang di atasnya siap dibangun untuk ruang laboratorium seni budaya dengan ukuran 10 m x 15 m, (ukuran ruang laboratorium seni budaya 8 m x 15 m dan selasar 2 m x 15 m), yang dilengkapi dengan plot rencana pembangunan ruang laboratorium seni budaya pada site plan sekolah dengan mempertimbangkan tidak mengganggu proses program mencar ilmu mengajar;
6. Sekolah yang memiliki prestasi dalam bidang seni budaya atau memiliki potensi yang besar di bidang seni budaya;
7. Sekolah yang mampu mendapat masyarakat di sekitar lingkungan sekolah untuk mampu mengakses pertunjukan seni budaya;
8. Sekolah mampu menyediakan daya listrik berkapasitas minimal 7700 VA dengan minimal 3 pass khusus untuk keperluan Laboratorium Seni Budaya;
9. Sekolah bersedia melakukan dan merampungkan pembangunan sesuai dengan usulan yang diajukan dan dihentikan dikontrakkan atau dikerjakan oleh pihak ketiga (rekanan/kontraktor);
10.Sekolah yang memiliki kesanggupan: melakukan Program Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Tahun 2019, dan bersedia merawat dan menjaga seluruh kemudahan laboratorium seni budaya; dan
11.Sekolah belum pernah mendapat proteksi yang sejenis.

Sumber dan Jumlah Dana Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya
1. Sumber pendanaan untuk Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2019 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Direktorat Kesenian Tahun Anggaran 2019;
2. Jumlah dana yang diberikan ke sekolah penerima fasilitasi sebesar Rp. 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
3. Apabila sumber dana yang diberikan untuk pembangunan Laboratorium Seni Budaya terdapat kekurangan anggaran, sekolah mampu menyediakan dana perhiasan atau sharing yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau sumber lain yang sah dan mampu dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan Undang-undang yang berlaku; dan
4. Jumlah dana fasilitasi yang diterima oleh sekolah yakni sesuai dengan nominal yang tertuang dalam Surat Keputusan Penetapan Sekolah yang bersangkutan dan tidak di pungut biaya apapun.
Pengusulan SMA dan atau SMK di Satuan Pendidikan Calon Penerima Fasilitasi
Pengusulan SMA dan/atau SMK di Satuan Pendidikan calon penerima Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2019 dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
1. SMA dan/atau SMK mengajukan tawaran permohonan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya di Satuan Pendidikan Tahun 2019 dan disampaikan kepada Direktur Kesenian yang diketahui/disetujui Kepala Dinas Provinsi yang membidangi urusan pendidikan (lampiran 1);
2. Kebutuhan gedung dan sarana Laboratorium Seni Budaya serta perkiraan harga dan gambar kerja (proposal permohonan fasilitasi dilampiri dengan estimasi rincian biaya pembelian sarana Laboratorium Seni Budaya) (lampiran 3);
3. Membuka rekening atas nama sekolah pada bank penyalur yang telah berafiliasi dengan Direktorat Kesenian; dan
4. Melampirkan foto kopi NPWP sekolah.


Untuk lebih lengkap mengenai teknis proteksi pemerintah, berikut Petunjuk Teknis Laboratorium Seni Budaya Tahun 2019 yang mampu didownload disini

Ada Informasi mengenai Pemahaman Teknis, Rencana Kerja dan Syarat Teknis, hingga uraian detail Gambar Prototype dan Volume Pekerjaan Konstruksi mampu Anda unduh pada dokumen berikutini.



= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Dukungan Fasilitasi Laboratorium Seni Budaya Di Satuanpendidikan Tahun 2019 Untuk Sma Dan Smk"