Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Hati-Hati Menarik Dana Untuk Program Perpisahan Sekolah Sanggupdikatagorikan Pungutan

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 dinyatakan bahwa biaya kegiatan perpisahan kelas terakhir termasuk komponen biaya operasi nonpersonalia dalam kelompok biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler.

Dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 69 Tahun 2009 bahwa  Biaya operasi nonpersonalia meliputi: biaya alat tulis sekolah (ATS), biaya materi dan alat habis pakai (BAHP), biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan, biaya daya dan jasa, biaya transportasi/perjalanan dinas, biaya konsumsi, biaya asuransi, biaya pembinaan siswa/ekstra kurikuler, biaya uji kompetensi, biaya praktek kerja industri, dan biaya pelaporan.

1) Biaya alat tulis sekolah ialah biaya untuk pengadaan alat tulis sekolah yang dibutuhkan untuk pengelolaan sekolah dan proses belajar.

2) Biaya alat dan materi habis pakai ialah biaya untuk pengadaan alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPA, alat-alat dan bahan-bahan praktikum IPS, alat-alat dan bahan-bahan praktikum bahasa, alat-alat dan bahanbahan praktikum komputer, alat-alat dan bahan-bahan praktikum ketrampilan, alat-alat dan bahan-bahan olah raga, alat-alat dan bahanbahan kebersihan, alat-alat dan bahan-bahan kesehatan dan keselamatan, tinta stempel, toner/tinta printer, dll yang habis dipakai dalam waktu satu tahun atau kurang.

3) Biaya pemeliharaan dan perbaikan ringan ialah biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana sekolah/madrasah untuk mempertahankan kualitas sarana dan prasarana sekolah/madrasah agar layak dipakai sebagai tempat mencar ilmu dan mengajar.

 4) Biaya daya dan jasa merupakan biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang yang mendukung program mencar ilmu mengajar di sekolah/madrasah mirip listrik, telepon, air, dll.

5) Biaya transpor/perjalanan dinas ialah biaya untuk berbagai keperluan perjalanan dinas pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik baik dalam di kota maupun ke luar kota.

6) Biaya konsumsi ialah biaya untuk penyediaan konsumsi dalam program sekolah/madrasah yang layak disediakan konsumsi mirip rapat-rapat sekolah/madrasah, perlombaan di sekolah/madrasah, dll.

7) Biaya asuransi ialah biaya membayar premi asuransi untuk keamanan dan keselamatan sekolah/madrasah, pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik mirip asuransi kebakaran, asuransi insiden alam, asuransi kecelakaan praktek kerja di industri, dll.

8) Biaya pembinaan siswa/ekstrakurikuler ialah biaya untuk menyelenggarakan program pembinaan siswa melalui program ekstra kurikuler mirip Pramuka, Palang Merah Remaja (PMR), Unit Kesehatan Sekolah (UKS), Kelompok Ilmiah Remaja (KIR), olah raga, kesenian, lomba bidang akademik, perpisahan kelas terakhir, pembinaan program keagamaan, dll.

9) Biaya uji kompetensi ialah biaya untuk penyelenggaraan ujian kompetensi bagi peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang akan lulus.
10) Biaya praktek kerja industri (prakerin) ialah biaya untuk penyelenggaraan praktek industri bagi peserta didik SMK.

11) Biaya pelaporan ialah biaya untuk menyusun dan mengirimkan laporan sekolah/madrasah kepada pihak yang berwenang.

Indikasi lain yang mampu mengkatagorikan biaya program perpisahan kelas terakhir termasuk pungutan ialah waktu pengumpulan (dan kadang jumlahnya) yang biasanya ditentukan. Sesuai permendikbud  Nomor 44 Tahun 2019 Tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar dijelaskan bahwa Sekolah Negeri atau sekolah yang dibiayai pemerintah tidak boleh melakukan pungutan hanya diperbolehkan mendapat sumbangan.

Menurut permendikbud  Nomor 44 Tahun 2019, sumbangan ialah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya. Sedangkan pungutan ialah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.


Jika mengacu pada pasal 8 permendikbud  Nomor 44 Tahun 2019, Sumbangan tidak perlu dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah atau orang tua, yang perlu dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah atau orang amis tanah ialah pungutan. 




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Hati-Hati Menarik Dana Untuk Program Perpisahan Sekolah Sanggupdikatagorikan Pungutan"