Cara Cek Keaslian Nik (Nomor Induk Kependudukan)
![]() |
CARA CEK NIK |
Untuk kepentingan administrasi kependudukan, setiap orang memiliki Nomor Identitas / Single Identity Number / Personal Identity Number atau yang terkenal saat ini dengan istilah bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2006, ihwal administrasi kependudukan, disebutkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yaitu nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia dan berlaku seumur hidup dan selamanya.
Pada awalnya NIK sesuai Pasal 13 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 ihwal Administrasi Kependudukan mampu digunakan menjadi dasar pembuatan Paspor, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Mengemudi (SIM), Polis Asuransi, Sertifikat Hak Milik atas Tanah ataupun pembuatan dokumen identitas yang lain serta mampu dijadikan sebagai kartu saat akan mengatakan suara dalam Pemilu atau Pilkada.
=============================================
=============================================
=============================================
Saat ini NIK tidak hanya sebatas hal tersebut, tetapi NIK telah dijadikan persyaratan utama sebagai persyaratan registrasi mahasiswa, kelengkapan data siswa dalam Dapodik dan lainnya. Oleh alasannya ialah itu, khusus operator sekolah jangan pernah asal dalam menginput data NIK alasannya ialah mampu berakbiat fatal.
Beruntung kedepan Kementerian dalam Negeri akan menerbitkan KTP khusus Anak. Hal ini sesuai Permendagri Nomor 02 Tahun 2019 ihwal Kartu Identitas Anak. Pada tahun 2019 Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil akan menguji coba penerapan Kartu Identitas Anak (KIA) di 50 kabupaten/kota. “Selanjutnya, pada tahun 2019 akan diterapkan menyeluruh di semua kabupaten/kota di Indonesia, ” ujar Dirjen Dukcapil Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH., MH, dalam ‘Dialog Kemitraan Pers’ di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 10 November 2019.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) ditentukan dan dikelola oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil dari Kementerian Dalam Negeri.
NIK terdiri dari 16 digit, dimana :
6 digit pertama yaitu informasi mengenai kawasan dimana NIK diterbitkan (2 digit instruksi provinsi, 2 digit instruksi kota/kabupaten, dan 2 digit instruksi kecamatan).
6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format : tanggal bulan tahun (untuk wanita tanggal ditambah 40).
4 digit terakhir merupakan nomor urut registrasi (sesuai tanggal bulan tahun kelahiran yang sama dalam satu wilayah) yang dimulai dari 0001.
Untuk mengetahui instruksi Propinsi, Kabupaten / Kota dan Kecamatan tahun 2019 (Buku Induk Kode dan Data Wilayah Provinsi, Kab/Kota, Kecamatan 2019) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2019, ihwal Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, download dari link aslinya di sini.
Berikut ini beberapa Cara Cek Keaslian NIK (Nomor Induk Kependudukan).
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
1. Cara cek status NIK untuk seluruh Indonesia lewat layanan website Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Masyarakat mampu mengeceknya dengan mengakses alamat http://www.dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik. Kemudian ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera dalam KTP yang hendak dicek dan diakhiri dengan pilih pada tombol Cek.
![]() |
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kemendagri |
(NB Layanan ini sepertinya untuk saat ini masih bermasalah)
2. Cek NIK dengan menggunakan Portal KPU, terutama bagi masyarakat yang sudah mememuhi syarat untuk ikut Pemilu pada tahun 2014. Untuk Mengecek data NIK online bisa disini
4. Khusus Cek NIK di wilayah Kabupaten Tegal silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tegal di http://disdukcapil.tegalkab.go.id/informasi/cek_nik
![]() |
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tegal |
5. Khusus Cek NIK di wilayah Kota Tengerang silahkan kunjungi Website Cek NIK Kabupaten Tangerang di
![]() |
Cek NIK atau Nomor Induk Kependudukan Laman Kab. Tengerang |
6, Khusus Kota Surabaya silahkan kunjungi Website Cek NIK KOTA Surabaya di http://dispendukcapil.surabaya.go.id/cekniksby/
7. Khusus Kota Depok mampu kirimkan via sms gateway Disdukcapil Kota Depok ke 082111014433 dengan format : NIK#nomor NIK. Sebagai contoh: NIK#3276061312660003
8. Khusus Kota Bekasi mampu kirimkan via sms Center: 081290004110
9. Khusus Kab. Nias bisa hubungi Call Center: 082365036838
10. Bila data NIK Anda tidak ditemukan atau telah digunakan oleh orang lain, sebaiknya Anda melakukan verifikasi melalui PORTAL SARANA PENGADUAN DAN ASPIRASI KEMENTERIAN DALAM NEGERI di http://sapa.kemendagri.go.id/home
11. Untuk wilayah Jakarta mampu di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
11. Untuk wilayah Jakarta mampu di Cek di Lihat di http://kependudukancapil.jakarta.go.id/ Bagian Sebelah Kiri ada fitur cek NIK dan Cek Pembuatan KTP
============================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Cara Cek Keaslian Nik (Nomor Induk Kependudukan)"