Aplikasi Skp Guru Berdasarkan Golongan Sesuai Pedoman Penyusunan Skp Danevaluasi Prestasi Kerja Yang Diterbitkan Kemendikbud
Pengertian Penilaian Prestasi Kerja
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil, penilaian prestasi kerja didefinisikan sebagai suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan sikap kerja. Proses penilaian ini dilakukan dengan tolok ukur yang obyektif terhadap tingkat capaian sasaran kerja dan sikap kerja pegawai oleh atasannya (pejabat penilai). Penekanan Penilaian Prestasi Kerja adalah penilaian capaian sasaran kerja pegawai (SKP) yang pada dasarnya telah disusun dan disepakati bersama antara guru, kepala sekolah, dan guru diberi tugas tambahan dengan atasan langsungnya (pejabat penilai) serta penilaian sikap keseharian dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya. Dengan demikian, penilaian prestasi kerja meliputi penilaian terhadap dua aspek yaitu SKP dan sikap kerja. Oleh lantaran itu, ketercapaian SKP dan sikap kerja menghipnotis prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah tambahan.
Sebagai proses penilaian terhadap kinerja dan sikap kerja, penilaian prestasi kerja dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan profesi yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja dan karier. Secara administratif, sekolah sanggup menjadikan penilaian prestasi kerja sebagai pola atau standar dalam membuat keputusan pertolongan kiprah perhiasan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah kepada guru. Hasil penilaian prestasi kerja juga dapat digunakan sebagai dasar dalam membuat perencanaan kegiatan yang bermanfaat untuk pengembangan karier, penetapan indeks pertolongan tunjangan selain gaji, promosi jabatan dan lain lain terkait dengan pembinaan profesinya.
Bagi sekolah, hasil penilaian prestasi kerja sangat penting dalam rangka pembinaan dan pengembangan karier, antara lain untuk mengidentifikasi kebutuhan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan, promosi, dan aneka macam aspek lain dari keseluruhan proses manajemen sumber daya insan secara efektif dan efisien. Oleh lantaran itu, hasil penilaian prestasi kerja sanggup menyampaikan apakah guru, kepala sekolah, dan guru diberi kiprah perhiasan sudah memenuhi sasaran atau sasaran yang telah direncanakan baik secara kualitas, kuantitas, waktu, dan/atau biaya serta menyampaikan sikap kerja dalam pelaksanaan tugasnya.
Tujuan Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja ini bertujuan untuk menjamin obyektivitas pembinaan yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja yang berdampak pada peningkatan karir dalam jabatan dan kepangkatan.
Manfaat Penilaian Prestasi Kerja
Penilaian prestasi kerja merupakan hasil evaluasi kinerja dalam jangka waktu tertentu dan sebagai alat kendali semoga setiap kegiatan pelaksanaan kiprah pokok selaras dengan tujuan yang telah ditetapkan dalam renstra dan rencana kerja tahunan sekolah. Penilaian prestasi kerja dilaksanakan oleh pejabat penilai sekali dalam satu tahun yang dilakukan untuk menilai prestasi kerja dari bulan Januari sampai dengan Desember.
Hasil penilaian prestasi kerja dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan penetapan keputusan kebijakan pembinaan prestasi dan karier, yang berkaitan dengan bidang-bidang sebagai berikut.
1. Bidang Pekerjaan
Sebagai dasar pertimbangan dalam kebijakan perencanaan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia, serta kegiatan perancangan pekerjaan dalam organisasi.
2. Bidang Pengangkatan dan Penempatan
Sebagai dasar pertimbangan dalam proses rekrutmen, seleksi dan penempatan serta penugasan sesuai dengan kompetensi dan prestasi kerjanya.
3. Bidang Pengembangan
Sebagai dasar pertimbangan pengembangan karier dan pengembangan kemampuan serta keterampilan yang berkaitan dengan pola karier dan jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan.
4. Bidang Penghargaan
Sebagai dasar pertimbangan pemberian penghargaan dengan berbasis prestasi kerja seperti kenaikan pangkat, kenaikan gaji, promosi, atau kompensasi dan lain-lain.
5. Bidang Disiplin
Sebagai dasar peningkatan kinerja dan kewajiban sebagai pegawai dalam mematuhi peraturan perundang-undangan perihal disiplin PNS.
Bagi pemangku kepentingan (stakeholder) pendidikan, manfaat penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas perhiasan sanggup diuraikan sebagai berikut.
1. Bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan, sanggup digunakan sebagai:
a. panduan dalam upaya perencanaan dan pencapaian sasaran prestasi kerja;
b. alat pengendali diri dalam berperilaku;
c. umpan balik atas ketercapaian kinerja;
d. panduan untuk merencanakan dan menentukan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan;
e. portofolio kinerja tahunan; dan
f. salah satu bahan pertimbangan dalam pengusulan kenaikan pangkat guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan.
2. Bagi pengawas sekolah/madrasah, hasil penilaian prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah perhiasan sanggup digunakan sebagai:
a. panduan dalam upaya pembinaan dan pencapaian target prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas perhiasan di bawah binaannya;
b. materi konsultasi dan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam jadwal pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan/atau peningkatan kinerja Individual serta pembinaan karier dan promosi bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah perhiasan di bawah binaannya.
3. Bagi Kepala Bidang teknis terkait, hasil penilaian prestasi kerja sanggup digunakan sebagai:
a. pengendalian pencapaian target prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan sesuai rencana tahunan Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi/ kabupaten/kota;
b. bahan pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan;
c. profil prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan; dan
d. materi konsultasi dan rekomendasi kepada Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag dalam jadwal PKB dan/atau peningkatan kinerja individual serta pembinaan karier dan promosi bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah perhiasan di bawah binaannya.
4. Bagi Kepala Dinas Pendidikan/Kantor Kementerian Agama, hasil penilaian prestasi kerja sanggup digunakan sebagai:
a. pengendali pencapaian target prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah perhiasan sesuai planning tahunan Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Provinsi/ kabupaten/kota;
b. bahan pembinaan guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan;
c. profil prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan; dan
d. materi konsultasi dan rekomendasi kepada BKD dalam program PKB dan/atau peningkatan kinerja individual serta pembinaan karier dan promosi bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas perhiasan di bawah binaannya.
5. Bagi BKD, hasil penilaian prestasi kerja sanggup digunakan sebagai:
a. profil prestasi kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan; dan
b. materi pertimbangan promosi, mutasi, dan demosi bagi guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah tambahan.
Unsur yang Dinilai
Lingkup penilaian prestasi kerja mencakup dua unsur, yaitu: Sasaran Kerja Pegawai dan Perilaku Kerja.
a. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen). Penilaian terhadap SKP adalah penilaian yang dilaksanakan terhadap seluruh kiprah jabatan dan sasaran yang harus dicapai selama kurun waktu pelaksanaan pekerjaan dalam tahun yang berjalan. Penilaian tersebut didasarkan kepada ukuran tingkat capaian SKP yang dinilai dari aspek: kuantitas, kualitas, waktu dan/atau biaya. Target SKP guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah perhiasan sebagai pejabat fungsional tertentu, adalah angka kredit yang harus dicapai untuk tahun yang berjalan yang dilakukan oleh guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan. Mengingat kenaikan jabatan/pangkat didasarkan pada perolehan angka kredit, maka harus ditetapkan sasaran angka kredit yang akan dicapai dalam 1 (satu) tahun di dalam SKP-nya. Penentuan angka kredit tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 perihal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
b. Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen). Penilaian sikap kerja adalah penilaian terhadap sikap kerja guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi kiprah perhiasan dalam elaksanakan tugasnya di sekolah/madrasah. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin dan kerjasama. Unsur perilaku kerja yang dinilai harus relevan dan berhubungan dengan pelaksanaan tugasnya.
Sehingga nilai prestasi kerja mencakup dua unsur adalah Sasaran Kerja Pegawai dengan bobot nilai 60% (enam puluh persen) dan Perilaku Kerja dengan bobot nilai 40% (empat puluh persen).
Aplikasi SKP Guru
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja khusus untuk guru dan kepala sekolah. Contoh SKP yang diterbitkan Kemdikbud ini menjadi pola bagi guru dan kepala sekolah dalam penyusunan SKP. Hal ini lantaran pola SKP yang diterbitkan dalam Perka BKN 1 Tahun 2019 masih belum sesuai dengan PermenPAN RB no 16 Tahun 2009 perihal PK Guru. Sedangkan pola SKP dalam fatwa Penilaian Prestasi Kerja versi Kemendikbud ini betul-betul telah sesuai dengan fatwa PK Guru.
![]() |
Contoh SKP Guru dan Kepsek versi KEMENDIKBUD |
Berikut ini link download pola Aplikasi SKP untuk guru dan kepala sekolah yang disusun sesuai Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai khusus untuk Guru dan Kepala Sekolah. Sebelum menggunakan sebaiknya Anda baca petunjuk penggunaan
Petunjuk Penggunaan
1. Minimal Gunakan MS OFFICE 2007
2. File Aplikasi disimpan dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password ainamulyana untuk membukanya
3. Dilarang untuk diperjual belikan
4. Dilarang mengcopy paste artikel atau ukiran pena ini
Bagi ANDA yang akan men-DOWNLOAD Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang diterbitkan KEMENDIKBUD Silahkan DISINI
==========================================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Aplikasi Skp Guru Berdasarkan Golongan Sesuai Pedoman Penyusunan Skp Danevaluasi Prestasi Kerja Yang Diterbitkan Kemendikbud"