Se Mendikbud Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, Dankekerasan Pada Mos Atau Mopdb
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi akseptor didik gres di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 24 Juli 2019 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seluruh Indonesia.
Ada dua poin penting yang disebutkan dalam surat edaran ini. Pertama, para kepala tempat diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi akseptor didik gres tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap akseptor didik gres baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.
Dalam melakukan masa orientasi akseptor didik gres (MOPD), peran penting sekolah adalah mengenalkan acara sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, acara kepramukaan dan acara lainnya. Kakak kelas atau alumni, dilarang untuk mempermainkan atau melakukan tindak perpeloncoan, pelecehan, dan atau kekerasan terhadap adik kelas.
Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. Kepala sekolah juga harus mengetahui isi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 55 tahun 2014 perihal Masa Orientasi Peserta Didik Baru di Sekolah, dan wajib menginformasikannya kepada para pelaksana di sekolah masing-masing.
Dalam surat edaran itu pula tertulis bahwa dinas pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan acara orinetasi akseptor didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan mampu melakukan tindakan dan atau sanksi disiplin sesuai kewenangannya.
Poin kedua, Mendikbud mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali akseptor didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi akseptor didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jikalau ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat. (Sumber: kemdikbud.go.id)
==============================
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Se Mendikbud Tentang Pencegahan Praktik Perpeloncoan, Pelecehan, Dankekerasan Pada Mos Atau Mopdb"