Kemendikbud Akan Memperlihatkan Insentif Bagi Guru Non Pns. Begini Caranya
Bapak/Ibu guru non PNS ada isu terbaru terkait tunjangan guru untuk guru Non PNS. Kementerian Pendidkan dan Kebudayaan (KEMENDIKBUD) mulai tahun 2019 akan mengganti derma tunjangan fungsional menjadi derma insentif bagi guru Non PNS baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta. Dasar perubahan derma tunjangan fungsional menjadi derma insentif. menurut bpk Tagor Alamsyah Harahap (dalam dari facebook-nya) sebab sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir pada tahun 2019 atau 10 Tahun sejak diundangkan.
Insentif bagi Guru Non PNS akan diberikan kepada guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta yang memenuhi persyaratan. Kemdikbud menyiapkan 100.000 kuota, jikalau yang memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru atau guru yang ada sudah sesuai. Oleh sebab itu, mohon dipahami biar para guru membuktikan diri diberi iman oleh pemda/sekolah atau yayasan mengajar 24 jam sebab sanggup dan dibutuhkan, jikalau tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini. Silahkan tunjukkan bahwa anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu demikian pesan bpk Tagor Alamsyah Harahap
Dengan demikian salah satu persyaratan mutlak untuk Mendapatkan Insentif dari Kemendikbud bagi Guru Non PNS tahun 2019 adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang sanggup terima berbeda jumlahnya. Oleh sebab itu mohon jangan menawarkan jam anda ke guru lain biar sama-sama mendapatkan sebab akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.
Persyaratan lainnya untuk mendapatkan Insentif bagi Guru Non PNS ialah data di dapodik valid sebelum tanggal 29 februari 2019 serta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten atau kota masing-masing, Namun tidak semua anjuran dinas akan mendapatkan tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas biar mempercepat memilih calon sebab sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulan. Jika dapodiknya tidak valid pada saat closing date (tanggal pengambilan data) atau valid setelah closing date maka guru yang diusulkan akan gagal mendapatkan tunjangan/insentif tersebut. Jika dapodik valid tapi tidak dicentang atau tidak diusulkan oleh dinas juga tidak akan mendapatkan Tunjangan/Insentif Guru Non PNS. Agar tidak gagal maka persiapkan data valid sebelum closing date dan pastikan diusulkan dan dicentang dinasnya.
Mudah-mudahan isu singkat tentang rencana derma insentif bagi guru Non PNS yang saya ambil dari isu bpk Tagor Alamsyah Harahap, sanggup bermanfaat.
Baca Juga
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Kemendikbud Akan Memperlihatkan Insentif Bagi Guru Non Pns. Begini Caranya"