Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Berdasarkan Uu No. 23 Tahun 2014 Tangggung Jawab Sma/Smk Dibawahpemerintah Provinsi, Sd/Smp Berada Di Bawah Kabupaten Kota

Berdasarkan UU No. 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah tanggung jawab pendidikan setingkat SD/SMP berada dalam lingkup pemerintah kabupaten -kota sedangkan Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

Pemerintah menetapkan melaksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 wacana Pemerintahan Daerah mulai pada 1 Januari 2019 setelah mempertimbangkan aneka macam hal  kata Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayan (PMK) Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Prof Dr R Agus Sartono MBA.

“Kami akan laksanakan penuh kebijakan di bidang pendidikan berdasarkan UU tersebut pada 1 Januari 2019 setelah melalui rapat koordinasi dengan kementerian terkait,” kata Agus dalam perbincangan dengan Antara di Jakarta, Rabu.

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan aneka macam hal termasuk pemilihan kepala daerah serentak pada 2019 dan kesiapan di lapangan, dan tak bertentangan dengan keputusan untuk melaksanakan sesuai acara semula pada September 2019, kata Prof. Agus.

Deputi Menko baru-baru ini memimpin rapat koordinasi wacana pelaksanaan UU tersebut yang membagi urusan pemerintahan kongruen (pelimpahan wewenang) antara pemerintah pusat, daerah provinsi dan daerah kabupaten-kota pada bidang pendidikan.

Lebih jauh ia memberikan berdasarkan UU itu, Pemerintah kabupaten -kota bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SD/SMP, Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas pendidikan setingkat SMA/SMK dan Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas pendidikan tinggi.

“Setelah melalui evaluasi, ternyata kewenangan yang ditanggung pemerintah daerah tingkat II selama ini terlalu berat lantaran itu sesuai UU No 23 Tahun 2014 pelimpahan kewenangannya dibagi,” kata dia.

Kewenangan-kewenangan dimaksud antara lain menyangkut alokasi dana dari APBN dan APBD, tenaga pengajar, infrastruktur sekolah, pembangunan sekolah, dan siswa.
Prof. Agus memberikan kebijakan di bidang pendidikan tersebut bertujuan untuk mencapai setidaknya acara wajib belajar 12 tahun tercapai sehingga belum cukup umur didik sanggup bersekolah hingga ke tingkat sekolah menengah atas atau sederajat, menunda usia untuk menikah, meningkatkan kualitas pendidikan untuk menghadapi persaingan.

Angkatan kerja setingkat SMP mencapai 65 persen dan setingkat SMA/SMK 20 persen, ujar Agus. Sedangkan data siswa tahun 2014 memberikan jumlah siswa SD/SM/SMA di Tanah Air sekitar 36 juta orang dan bila ditambah dengan jumlah mahasiswa menjadi sebanyak 50 juta orang.

“Yang penting juga yaitu tidak ada alasan lagi mereka yang tidak sanggup tidak sanggup melanjutkan sekolah lantaran sebanyak 203 juta kartu pintar akan dicetak dan dibagikan pada 2019,” kata Prof. Agus. Dia berpendapat bahwa tantangan ke depan yaitu bagaimana mendorong belum cukup umur yang putus sekolah kembali bersekolah. “Ini menjadi peran dari Kementerian Sosial,” 




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Berdasarkan Uu No. 23 Tahun 2014 Tangggung Jawab Sma/Smk Dibawahpemerintah Provinsi, Sd/Smp Berada Di Bawah Kabupaten Kota"