Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpeloncoan Pada Acara Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang

Hai Teman Pendidik yang berilmu…

Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta bimbing gres (MOPDB), tetapi dapat juga terjadi ketika aktivitas penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak menyerupai MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga sampai lima hari, aktivitas pengenalan unit ekstrakurikuler dapat lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.

Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan sehabis masa orientasi ini, yakni ketika aktivitas ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah dihentikan melepas tanggung jawab pada aktivitas ekstrakurikuler. Karena, unit aktivitas ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan mempunyai guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melaksanakan aktivitas penerimaan anggota gres di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan. 

“Tanggung jawab aktivitas dihentikan dibebankan semata kepada siswa senior, semoga tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.

Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah semoga mengawasi aktivitas ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit aktivitas siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada aktivitas masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, dapat dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.

Hamid mengimbau semoga masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun aktivitas ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yakni melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melaksanakan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi. (Ratih Anbarini)

Posting Komentar untuk "Perpeloncoan Pada Acara Ekstrakurikuler Sekolah Pun Tidak Diperbolehkan / Dilarang"