Pmk Nomor 139 Tahun 2020 Ihwal Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dau, Dandana Otonomi Khusus

Berdasarkan PMK Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, ditegaskan bahwa Dana Transfer Umum (DTU) ialah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah untuk digunakan sesuai dengan kewenangan Daerah guna mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Sedangkan Transfer ke Daerah (TKD) ialah kepingan dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa Dana Perimbangan, Dana Insentif Daerah, Dana Otonomi Khusus, dan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 139/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, menegaskan bahwa
1) TKD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. DTU; dan
b. Dana Otonomi Khusus.
2) DTU terdiri atas:
a. DBH; dan
b. DAU.
Selengkapnya silahkan download dan baca Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan - PMK Nomor 139/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus, melalui link di bawah ini.
Link download PMK Nomor 139 Tahun 2020 (DISINI)
Demikian berita terkait PMK Nomor 139 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), Dan Dana Otonomi Khusus. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Pmk Nomor 139 Tahun 2020 Ihwal Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dau, Dandana Otonomi Khusus"