Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Permendikbud Nomor 32 Tahun 2020 Wacana Pedoman Umum Penyaluranpemberian Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

 Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kemendikbud  PERMENDIKBUD NOMOR   Permendikbud Nomor 32 Tahun 2020 Perihal Aliran Umum PenyaluranPemberian Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan

Permendikbud Nomor  32  Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum atau Juknis Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan dengan pertimbangan biar penyaluran santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan harus dilaksanakan secara tertib dan tepat sasaran serta mendukung agenda pendidikan dan kebudayaan.

Isi pokok Permendikbud Nomor  32  Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah sebagai berikut.
1. tujuan pemberin santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
2. akseptor santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. jenis dan bentuk santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
4. tata kelola santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
5. monitoring dan evaluasi santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan
6. pertanggungjawaban dan pelaporan santunan pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Selengkapnya silahkan download dan baca Permendikbud Nomor  32  Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), melalui link yang tersedia di bawah ini.

Link download Permendikbud Nomor 32 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian isu tentang Permendikbud Nomor  32  Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum / Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 32 Tahun 2020 Wacana Pedoman Umum Penyaluranpemberian Pemerintah Di Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan"