Juknis Donasi Pemberdayaan Kkg Ra/Mi Mgmp Mts/Ma Dan Pokjawas Tahun2020

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2020. Adapun sasaran peserta perlindungan ini yakni sebagai berikut 1) Kelompok Kerja Guru (KKG) RA/MI, 2) Musyawarah GuruMata Pelajaran(MGMP) MTs/MA 3) Kelompok Kerja Madrasah (KKM); 4) Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas).
Berdasarkan Edaran wacana Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2020, bagi KKG, MGPM dan Pokjawas yang akan mengajukan proposal peserta bantuan. Proposal harus diterima oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama paling lambat minggu 3 bulan September tahun 2020.
Pada Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2020 disebutkan bahwa Syarat Pengajuan Bantuan
1) Memiliki dasar hukum penyelenggaraan acara KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM, antara lain dalam bentuk surat penetapan dari kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
2) Memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
3) Memiliki struktur organisasi yang lengkap, sekurang-kurangnya terdiri dari pembina, ketua, sekretaris, bendahara dan bidang.
4) Memiliki acara kerja tahunan dua tahun kedepan.
5) Memiliki anggota aktif minimal 10 orang.
Adapun Mekanisme Pengajuan dan Penetapan PenerimaBantuan
a. Mekanisme Pengajuan Bantuan, adalah:
1) Mengajukan proposal permohonan bantuan (contoh proposal terlampir);
2) Menandatangani surat penyataan kesanggupan mendapat dan melaksanakan kemanfaatan dana bantuan;
3) Menyertakan rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
4) Menyertakan Salinan NPWP lembaga;
5) Menyertakan Fotokopi buku rekening, validasi keaktifan rekening dari Bank, dan atas nama lembaga KKG/MGMP/POKJAWAS/KKM (bank pemerintah);
6) Bersedia melaporkan penggunaan dana sesuai acara yangdilaksanakan.
b. Mekanisme Penetapan Penerima Bantuan
1) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menerbitkan Surat Keputusan(SK) Tim Seleksi Proposal Bantuan yang merupakan tim bersama antara tim Direktorat GTK Madrasah dan tim konsultan PPKB Pendis.
2) Tim Seleksi melakukan verifikasi proposal yang dikirim oleh calon peserta perlindungan sesuai dengan kriteria yangtelah ditetapkan.
3) Hasil seleksi proposal dilaporkan oleh Tim seleksi untuk diajukan sebagai calon penerima bantuan ke Direktur Jenderal melalui Direktur GTK Madrasah selaku PPK.
4) Direktur GTK Madrasah selaku PPK menetapkan peserta perlindungan KKG/MGMP/POKJAWAS melalui SK dan disahkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Selengkapnya silahkan download dan baca Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2020 melalui link yang tersedia di bawah ini.
![]() |
Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG , MGMP, dan POKJAWAS tahun 2020 |
Link download Juknis Bantuan Pemberdayaan KKG RA/MI, MGMP MTS/MA, dan POKJAWAS tahun 2020 ---disini---
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Juknis Donasi Pemberdayaan Kkg Ra/Mi Mgmp Mts/Ma Dan Pokjawas Tahun2020"