Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjenlpsk (Lembaga Dukungan Saksi Dan Korban)

Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan  Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Ihwal Tukin Pegawai Di Lingkungan SekjenLpsk (Lembaga Sumbangan Saksi Dan Korban)

Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban, diterbitkan sebagai pengganti Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 wacana Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2020 ini diterbitkan alasannya yakni ialah adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 2 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa  Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan sumbangan kinerja setiap bulan. Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu.

Pasal 3 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menyatakan bahwa Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai; dan/atau
d. Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas peran untuk menjalani masa persiapan pensiun;
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang tidak diberikan sumbangan kinerja diatur dengan Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 4 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran  yang merupakan penggalan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5 Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjen LPSK, dinyatakan bahwa
(1) Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban diberikan terhitung mulai bulan Oktober 2019.
(2) Tunjangan kinerja diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tukin Pegawai di Lingkungan Sekjen LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban)




Link download Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2020 (DISINI)

Demikian isu terkait Peraturan Presiden – Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 35 Tahun 2020 Perihal Tukin Pegawai Di Lingkungan Sekjenlpsk (Lembaga Dukungan Saksi Dan Korban)"