Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Kebidanan

 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan supaya UNDANG Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2020 Ihwal Kebidanan

Ada 3 (tiga) hal yang melatarbelakangi lahirnya Undang-Undang - UU Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan, yakni a) bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan agar  sanggup hidup sejahtera lahir dan batin, sehingga bisa membangun masyarakat, bangsa, dan Negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b) bahwa  pelayanan kesehatan kepada masyarakat khususnya perempuan, bayi, dan anak yang dilaksanakan oleh bidan secara bertanggung jawab, akuntabel. bermutu, aman, dan berkesinambungan, masih dihadapkan pada kendala profesionalitas, kompetensi, dan kewenangan; c) bahwa pengaturan mengenai pelayanan kesehatan oleh bidan maupun ratifikasi terhadap profesi dan praktik kebidanan belum diatur secara komprehensif sebagaimana profesi kesehatan lain,  sehingga belum memperlihatkan pelindungan dan kepastian hukum bagi bidan dalam melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Menurut pasal 1 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan, yang dimaksud Kebidanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan bidan dalam memperlihatkan pelayanan kebidanan kepada perempuan selama masa sebelum hamil, masa kehamilan,  persalinan, pascapersalinan, masa nifas, bayi baru lahir, bayi, balita, dan anak prasekolah, termasuk kesehatan reproduksi perempuan dan keluarga berencana sesuai dengan peran dan wewenangnya. Pelayanan Kebidanan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan pecahan integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Selnajutnya ditegaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan, bahwa Bidan adalah seorang perempuan yang telah merampungkan kegiatan pendidikan Kebidanan baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang diakui secara sah oleh Pemerintah Pusat dan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik Kebidanan. Praktik Kebidanan adalah kegiatan bantuan pelayanan yang dilakukan oleh Bidan dalam bentuk asuhan  kebidanan.  Asuhan Kebidanan adalah rangkaian kegiatan yang didasarkan pada proses pengambilan keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh Bidan sesuai dengan wewenang dan  ruang lingkup  praktiknya berdasarkan ilmu dan kiat Kebidanan.

Selanjutnya dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan dinyatakan pula bahwa  Kompetensi Bidan adalah kemampuan yang dimiliki oleh Bidan yang meliputi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku untuk memperlihatkan Pelayanan Kebidanan. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran pengetahuan, keterampilan, dan perilaku penerima didik pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan kegiatan studi Kebidanan.  Sertifikat Kompetensi adalah surat tanda ratifikasi terhadap Kompetensi Bidan yang telah lulus Uji Kompetensi untuk melakukan Praktik Kebidanan. Sedangkan Sertifikat Profesi adalah surat tanda ratifikasi untuk melakukan Praktik Kebidanan yang diperoleh lulusan  pendidikan profesi.

Berdasarkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan dinyatakan Pendidikan Kebidanan terdiri atas: 1) pendidikan akademik yang terdiri dari kegiatan sarjana, kegiatan magister, dan  program doctor;  2) pendidikan vokasi; dan  3) pendidikan profesi. Setiap Lulusan pendidikan akademik sanggup melanjutkan kegiatan pendidikan profesi.

Menurut Pasal 16 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Mahasiswa Kebidanan pada tamat masa pendidikan vokasi atau pendidikan profesi harus mengikuti Uji Kompetensi yang bersifat  nasional. 2) Uji Kompetensi merupakan syarat kelulusan  pendidikan vokasi atau pendidikan profesi.


 bahwa setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan supaya UNDANG Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2020 Ihwal Kebidanan

Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan dinyatakan bahwa 1) Setiap Bidan yang akan menjalankan Praktik Kebidanan wajib memiliki STR. 2) STR diberikan oleh Konsil kepada Bidan yang memenuhi persyaratan. 3) Persyaratan mendapatkan STR meliputi: a) memiliki rjazah dari perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan Kebidanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) memiliki surat pernyataan telah mengucapkan sumpah/janji profesi; dan e) membuat  pernyataan tertulis untuk mematuhi dan melakukan ketentuan watak profesi.

Dalam Pasal 22 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan dinyatakan  STR berlaku selama 5 (lima) tahun dan sanggup diregistrasi ulang setelah memenuhi persyaratan. 2) Persyaratan untuk Registrasi ulang STR meliputi: a) memiliki STR lama; b. memiliki Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi; c) memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental; d) membuat pernyataan tertulis mematuhi dan melakukan ketentuan watak profesi; e) telah mengabdikan diri sebagai tenaga profesi atau vokasi; dan f)  memenuhi kecukupan dalam kegiatan pelayanan, pendidikan, pelatihan, danlatau kegiatan ilmiah lainnya.

Terkait Kewenangan Praktek Kebidanan dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan bahwa 1)  Bidan lulusan pendidikan diploma tiga hanya sanggup melakukan Praktik Kebidanan di Fasilitas pelayanan Kesehatan. 2)  Bidan lulusan pendidikan profesi sanggup melakukan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik  Mandiri Bidan dan di Fasilitas Pelayanan  Kesehatan lainnya. 3)  Bidan lulusan pendidikan profesi yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib memasang papan nama praktik.
Selanjutnya ditegaskan dalam Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan bahwa Bidan yang menjalankan Praktik Kebidanan di Tempat Praktik Mandiri Bidan wajib melengkapi sarana dan prasarana pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya terkait Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan (pdf) dapat dibaca dan didownload melalui link download Salinan  UU Nomor 4 Tahun 2020 (pdf) di bawah ini.




Link Download UU Nomor 4 Tahun 2020 (pdf) -----DISINI----

Demikian berita ihwal Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kebidanan (pdf). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Undang-Undang - Uu Nomor 4 Tahun 2020 Perihal Kebidanan"