Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kontribusi Jabatan Fungsional Analisanggaran

 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PERPRES NOMOR  Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Pemberian Jabatan Fungsional AnalisAnggaran

Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran yang sesuai beban kerja dan tanggung jawab pekerjaannya.

Pasal 1 Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa  Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Anggaran yaitu tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2 Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Anggaran diberikan Tunjangan Analis Anggaran setiap bulan.

Pasal 3 Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Besaran Tunjangan Analis Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan cuilan tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4 Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran bagi:
a. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan
b. pegawai negeri sipil yang bekerja pada pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Pasal 5 Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Pemberian Tunjangan Analis Anggaran dihentikan apabila pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau sebab yaitu hal lain yang menjadikan santunan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6 Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran, menyatakan bahwa Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Analis Anggaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini besaran tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran sesuai Perpres Nomor 3 Tahun 2020.


 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran PERPRES NOMOR  Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Wacana Pemberian Jabatan Fungsional AnalisAnggaran

Selengkapnya silahkan baca dan download Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran




Link download Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran -----DISINI ----

Demikian gosip tentang Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Anggaran. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Kontribusi Jabatan Fungsional Analisanggaran"