Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Perpres Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis Dak Fisik Tahun 2020

 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERPRES  NOMOR  Perpres Nomor 141 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Fisik Tahun 2020

Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2020 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2019 wacana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.

Menurut Perpres  Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2020, Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah  dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara  kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai program khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2020 dinyatakan bahwa DAK Fisik terdiri atas 3 (tiga) jenis,  meliputi:
a. DAK Fisik Reguler;
b. DAK Fisik Penugasan; dan
c. DAK Fisik Afirmasi.

Selanjutnya Perpres  Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2020, bahwa DAK Fisik tahun 2020 meliputi bidang pendidikan; kesehatan dan keluarga berencana;  perumahan dan pemukiman;  industri kecil  dan menengah; pertanian;   kelautan dan perikanan;  pariwisata;  jalan;  air minum; sanitasi; irigasi;   pasar; lingkungan hidup dan kehutanan; dan  transportasi.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2020 dinyatakan bahwa  Pengelolaan DAK Fisik di Daerah meliputi: penganggaran; persiapan teknis;  pelaksanaan; pelaporan; dan  pemantauan dan evaluasi. Pengelolaan setiap bidang DAK Fisik tahun 2020 harus dilaksanakan sesuai dengan anutan teknis  (Juknis) yang tercantum dalam Lampiran I Perpres Nomor 141 tahun 2019 ini.

Selanjutnya ditegaskan dalam Perpres  Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2020, bahwa dalam hal setiap bidang DAK Fisik memerlukan standar teknis kegiatan, penyusunan standar teknis program mengacu kepada petunjuk operasional yang ditetapkan oleh menteri/ pimpinan lembaga. Petunjuk operasional sebagaimana ditetapkan paling lambat 2 (dua) minggu setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.


 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  PERPRES  NOMOR  Perpres Nomor 141 Tahun 2019 Wacana Juknis Dak Fisik Tahun 2020

Selanjutnya silahkan baca dan download Perpres  Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2020 berikut Lampirannya yang meliputi Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2020, Juknis DAK Fisik Bidang Kesehatan Dan Keluarga Berencana tahun 2020, Juknis DAK Fisik bidang perumahan dan pemukiman tahun 2020;  Juknis DAK Fisik bidangindustri kecil  dan menengah tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang pertanian tahun 2020;  Juknis DAK Fisik bidang kelautan dan perikanan tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang pariwisata tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang jalan tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang air minum tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang sanitasi tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang irigasi tahun 2020;  Juknis DAK Fisik bidang pasar tahun 2020; Juknis DAK Fisik bidang lingkungan hidup dan kehutanan tahun 2020; dan Juknis DAK Fisik bidang  transportasi tahun 2020 melalui link download di bawah ini.

Selengkapnya silahkan baca dan Download Salinan dan Lampiran Perpres  Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2020




Link Download Salinan dan Lampiran Perpres  Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis DAK  Fisik Tahun 2020 ----DISINI----

Demikian informasi wacana Peraturan Presiden (PerpresNomor 141 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) Tahun Anggaran 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih. 




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Perpres Nomor 141 Tahun 2019 Tentang Juknis Dak Fisik Tahun 2020"