Persyaratan Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020 Sesuai Surat Edarandirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2019
Pada posting kali ini Admin akan membagikan info terkait Sertifikasi Guru Tahun 2020 melalui PPG dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2020. Info kali ini terkait Persyaratan dan Jadwal PPG Dalam Jabatan (PPGJ – PPGDJ) Tahun 2020 Sesuai Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020.
Isi Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020 menyatakan bahwa menindaklanjuti hasil seleksi akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan 2019, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melakukan persiapan penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2020. Penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan tahun 2020 diawali dengan seleksi administrasi calon akseptor PPG Dalam Jabatan yang telah dinyatakan lolos seleksi akademik. Seleksi administrasi tersebut dilakukan melalui verifikasi dan validasi berkas persyaratan administrasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP).
Sehubungan dengan hal tersebut, diinformasikan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagai berikut.
1) Calon akseptor wajib mengumpulkan persyaratan administrasi ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota (persyaratan sebagaimana terlampir);
2) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan validasi berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan karenanya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
3) Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengirimkan berkas calon akseptor PPG yang dinyatakan lolos verfikasi dan validasi ke LPMP setempat;
4) LPMP melakukan verifikasi dan validasi final berkas calon akseptor PPG Dalam Jabatan dan melaporkan karenanya melalui Aplikasi Penetapan Peserta PPG (AP4G);
5) Calon akseptor yang telah dinyatakan lolos verifikasi dan validasi berkas melakukan registrasi dan konfirmasi kesediaan secara daring melalui laman sergur.id. Calon akseptor yang tidak melakukan konfirmasi kesediaan sampai batas waktu yang telah ditentukan dianggap tidak bersedia mengikuti PPG Dalam Jabatan tahun 2020;
6) Guru mampu melihat progres hasil verifikasi dan validasi serta pengumuman penetapan akseptor PPG Dalam Jabatan melalui laman sergur.id;
7) Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2020 sebagaimana terlampir.
Pada lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020 disertakan Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020. Berikut ini penjelasan terkait Persyaratan, Berkas Administrasi dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2020
A. Persyaratan PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2020
Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2020. Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020 dinyatakan bahwa Guru calon akseptor PPG Dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan akademik dan administrasi sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 tahun 2019 tetang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 55 Tahun 2019 wacana Standar Pendidikan Guru.
Berikut ini Persyaratan PPG dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2020



1) Guru TK/SD/SMP/SMA/SMK negeri dan swasta yang belum memiliki sertifikat Pendidik.
2) Guru dalam jabatan yang diangkat sampai dengan final tahun 2019.
3) Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4) Memiliki NUPTK.
5) Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-l) atau Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang memiliki aktivitas studi yang terakreditasi.
6) Berkualifikasi akademik S-l/D-IV yang sesuai dengan aktivitas studi pada PPG yang akan diikuti.
7) Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian peran mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
8) Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
9) Memenuhi nilai minimal seleksi akademik yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
10) Sehat jasmani dan rohani.
11) Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA).
12) Berkelakuan baik.
B. Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2020
Berikut ini Persyaratan Berkas Administrasi PPG Dalam Jabatan (PPGJ _ PPGDJ) Tahun 2020.


1) Fotokopi ijazah S-l/D-IV yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan ijazah, kopertis atau dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Bagi guru yang memiliki ijazah S-l/D-IV dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Kemenristek Dikti.
2) Fotokopi SK pengangkatan pertama dan SK pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir. Bagi bagi guru tetap yayasan (GTY) ialah SK pengangkatan dari yayasan yang sama, bagi guru honor di sekolah negeri SK dari Pemerintah Daerah atau Kepala Dinas Pendidikan. SK tersebut dilegalisasi oleh: a) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/Kota bagi guru PNS, PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah, guru bukan PNS di sekolah negeri; b) Ketua Yayasan bagi guru GTY.
3) Fotokopi SK mengajar atau SK Pembagian Tugas Mengajar dua tahun terakhir.
4) Surat ijin dari kepala sekolah atau ketua yayasan untuk menjadi akseptor PPG tahun 2020.
5) Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah.
6) Surat keterangan bebas NAPZA dari BNN, atau yang berwenang.
7) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian.
8) Surat pernyataan bahwa berkas/dokumen yang diserahkan yakni benar dan mampu dipertanggungjawabkan keabsahannya.
C. Jadwal pelaksanaan PPG Dalam Jabatan (PPGJ) tahun 2020
Berdasarkan Lampiran Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020 dinyatakan bahwa Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 dimulai dengan info kepada guru melalui dinas pendidikan sampai dengan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020 sebagai berikut.

Berikut ini Jadwal persiapan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan tahun 2020
Selengkapnya silahkan download Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020
Demikian info Sertifikasi Guru Tahun 2020 berkaiatan dengan Surat Edaran Dirjen GTK Nomor 22063/B.B4/GT/2019 tertanggal 25 September 2019 wacana Persiapan Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2020. Semoga bermanfaat, terima kasih
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Persyaratan Dan Kegiatan Ppg Dalam Jabatan Tahun 2020 Sesuai Surat Edarandirjen Gtk Nomor 22063/B.B4/Gt/2019"