Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Tahun 2019/2020

MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2019

Sebentar lagi memasuki tahun pelajaran 2019/2020, sebagaimana diketahui 3 (tiga) hari pada permulaan masuk sekolah diwajibkan untuk melakukan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Siswa Baru (MOS). Adapun Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020 masih mengacu pada Permendikbud 18 Tahun 2019.


1. Tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
Pada awal tahun pelajaran, perlu dilakukan pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Pengenalan lingkungan sekolah bertujuan untuk:
a. mengenali potensi diri siswa baru;
b. membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
c. menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara mencar ilmu efektif sebagai siswa baru;
d. berbagi interaksi faktual antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
e. menumbuhkan sikap faktual antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

2) Bentuk Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
Bentuk Kegiatan Pengenalan lingkungan sekolah meliputi: a) acara wajib; dan b) acara pilihan.
Kegiatan wajib dan acara pilihan dilakukan sesuai dengan silabus pengenalan lingkungan sekolah. Sekolah mampu memilih salah satu atau lebih materi acara pilihan pengenalan lingkungan atau melakukan acara pilihan lainnya yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik lingkungan sekolah.

SILABUS KEGIATAN PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) DISINI

Sekolah wajib melakukan pendataan tentang keadaan diri dan sosial siswa melalui formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres yang diisi oleh orang tua/wali siswa yang minimal memuat: a. profil siswa yang terdiri dari identitas siswa, riwayat kesehatan, potensi/bakat siswa, serta sifat/perilaku siswa; dan b. profil orangtua/wali.

CONTOH FORMULIR PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH BAGI SISWA BARU (DISINI)

3) Waktu Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
Pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa gres dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. Pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran. Pengecualian terhadap jangka waktu pelaksanaan mampu diberikan kepada sekolah berasrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya disertai dengan rincian acara pengenalan lingkungan sekolah.

4) Penanggung Jawab Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019/2020
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam pengenalan lingkungan sekolah. Perencanaan dan penyelenggaraan acara hanya menjadi hak guru, sekolah dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Perencanaan acara pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada dikala lapor diri sebagai siswa baru.

5) Hal-hal yang perlu diperhatikan selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)
a. perencanaan dan penyelenggaraan acara hanya menjadi hak guru;
b. dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
c. dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai;
d. wajib melakukan acara yang bersifat edukatif;
e. dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
f. wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah;
g. dilarang mengatakan peran kepada siswa gres berupa acara maupun penggunaan atribut yang tidak relevan dengan program pembelajaran siswa;
h. mampu melibatkan tenaga kependidikan yang relevan dengan materi acara pengenalan lingkungan sekolah; dan
i. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.

PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (PLS) SESUAI PERMENDIKBUD 18 TAHUN 2019

6) Contoh Atribut yang Dilarang Dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan program pembelajaran.

7) Contoh Aktivitas yang Dilarang dalam Pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah
1. Memberikan peran kepada siswa gres yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum masakan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
4. Memberikan sanksi kepada siswa gres yang tidak mendidik ibarat menyiramkan air serta sanksi yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan peran yang tidak masuk kebijaksanaan ibarat berbicara dengan hewan atau tanaman serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan program pembelajaran.
PEDOMAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH  (MPLS)

TUJUAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH  (MPLS)


Download Permendikbud No 18 Tahun 2019 (Disini)

Demikian informasi tentang Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tahun 2019 (Tahun pelajaran 2019/2020)

=========================================




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Ketentuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (Mpls) Tahun 2019/2020"