Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Juknis Dukungan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019

JUKNIS BANTUAN REHABILITASI ASRAMA PONDOK PESANTREN TAHUN 2019

Anda pengelola Pondok Pesantren, jikalau ya berikut ini Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019.  yang mampu dijadikan contoh untuk memperoleh sumbangan dana Rehabilitasi Asra Pondok Pesantren. Sebagaimana diketahui Buku Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 telah jawaban disusun dan mampu digunakan sebagai pedoman pelaksanaan bagi pemberi maupun akseptor manfaat sumbangan ini.

Semoga, baik pemberi maupun akseptor manfaat dari sumbangan kemitraan pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ini mampu melaksanakan peran masing-masing sesuai dengan petunjuk teknis di dalam buku panduan ini, sehingga pada balasannya sumbangan tersebut mampu memperlihatkan manfaat untuk meningkatkan mutu, layanan dan akses pendidikan keagamaan kita.

Kemenag telah menerbitkan Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 yang tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor: 7208 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019. Petunjuk Teknis tersebut merupakan contoh dalam Pelaksanaan Pemberian Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2019

Adapun Maksud dan Tujuan diterbitkannya Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 adalah:  1) Maksud Petunjuk Teknis ini untuk mengatur mekanisme pengelolaan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren supaya tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan  bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. 2) Tujuan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren yakni sebagai berikut: a. Untuk memperbaiki bangunan asrama yang rusak sebagian atau tidak layak demi mendukung ketersediaan fasilitas asrama/tempat tinggal santri selama masa proses pendidikan pada pondok pesantren. b. Untuk menstimulasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam perbaikan fisik bangunan asrama pondok pesantren

Berikut ini Persyaratan Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 sesuai Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019. Persyaratan akseptor Bantuan Pembangunan Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019  diantaranya sebagai berikut:

1. Aktif menyelenggarakan program kepesantrenan.
2. Memiliki Santri Mukim
3. Belum memiliki/masih minimnya asrama yang memadai, sehingga berdampak pada penurunan perkembangan lembaga dan mutu pendidikan.
4. Terdaftar pada Kantor Kementerian Agama Kab./Kota setempat dibuktikan dengan piagam Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP).
5. Mendapatkan rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama Kab./Kota atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi, yang menyatakan keberadaan, keaktifan, dan kelayakan sebagai lembaga akseptor bantuan.
6. Memiliki Akte Notaris pendirian yayasan atau lembaga/ Sertifikat Wakaf/Akta Ikrar Wakaf/Akta Hibah.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama lembaga.
8. Memiliki rekening bank yang aktif atas nama lembaga yang bersangkutan.

Selengkapnya silahkan download Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019 Tahun (disini)
Demikian info tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Bantuan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019, semoga bermanfaat. Terima kasih.




= Baca Juga =




Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/

Posting Komentar untuk "Juknis Dukungan Rehabilitasi Asrama Pondok Pesantren Tahun 2019"