Juknis Dak Non Fisik Bop Paud (Paudni) Tahun 2019 Sesuai Permendikbudno 2 Tahun 2019
![]() |
PERMENDIKBUD NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG JUKNIS PENGGUNAAN DAK NON FISIK BOP PAUD (APUDNI) TAHUN 2019 |
Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD (PAUDNI) Tahun 2019 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2019. Sebagaimana diketahui untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan anak usia dini yang bermutu, serta untuk membantu pemerintah tempat mewujudkan peningkatan jalan masuk masyarakat terhadap pendidikan anak usia dini yang adil dan lebih bermutu, pemerintah mengalokasikan dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Untuk mengatur pelaksanaan penyaluran dan pertanggungjawaban dana santunan biaya operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini tahun 2019, pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Permendikbud No 2 Tahun 2019 wacana Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDNI Tahun 2019 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Berdasakan Juknis Penggunaan DAK Nonfisik BOP PAUDNI Tahun 2019, dinyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang selanjutnya disebut DAK Nonfisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada tempat dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus Nonfisik yang merupakan urusan daerah. Sedangkan yang dimaksud Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat BOP PAUD adalah kegiatan pemerintah untuk membantu penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan anak usia dini yang diberikan kepada satuan pendidikan anak usia dini dan satuan pendidikan non formal yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan anak usia dini untuk mendukung kegiatan operasional pendidikan.
Diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD (PAUDNI) Tahun 2019 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 dimaksudkan untuk mengatakan acuan/pedoman bagi pemerintah daerah, Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Non fisik BOP PAUD.
Adapun tujuan diterbikannya Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD (PAUDNI) Tahun 2019 untuk: a) pemanfaatan DAK Non fisik BOP PAUD tepat sasaran dalam mendukung operasional penyelenggaraan PAUD secara efektif dan efisien; dan b) pertanggungjawaban keuangan DAK Nonfisik BOP PAUD dilaksanakan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.
Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK Non fisik BOP PAUD meliputi:
a. efisien, adalah harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan mampu dipertanggungjawabkan;
b. efektif, adalah harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan mampu mengatakan manfaat yang sebesarbesarnya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, adalah menjamin adanya keterbukaan yang memungkinkan masyarakat mampu mengetahui dan menerima isu mengenai pengelolaan DAK Nonfisik BOP PAUD;
d. adil, adalah semua anak baik laki-laki maupun perempuan memperoleh hak yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan anak usia dini;
e. akuntabel, adalah pelaksanaan kegiatan mampu dipertanggung jawabkan;
f. kepatutan, adalah klasifikasi program/kegiatan harus dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
g. manfaat, adalah pelaksanaan program/kegiatan yang sejalan dengan prioritas nasional yang menjadi urusan tempat dalam kerangka pelaksanaan desentralisasi dan secara riil dirasakan manfaatnya dan berdaya guna bagi Satuan PAUD dan Satuan Pendidikan Non Formal.
Selengkapnya berikut ini Juknis Penggunaan DAK Non fisik BOP PAUDD (PAUDNI) Tahun 2019 Sesuai Permendikbud No 2 Tahun 2019 atau Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019.
Demikian info wacana Permendikbud No 2 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non fisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019. Semoga bermanfaat. Terima kasih.
Sumber https://www.duniaedukasi.my.id/
Posting Komentar untuk "Juknis Dak Non Fisik Bop Paud (Paudni) Tahun 2019 Sesuai Permendikbudno 2 Tahun 2019"